Minggu, 20 Juni 2010



WARGA PROTES -- Warga perumahan Grand Prima Bintara (GPB), Bekasi Barat, Kota Bekasi, demo ke kantor PT Mitra Bintara Perkasa (MBP), pengembang perumahan mewah dari Tong Yang Grup asal Korea. (foto: aliem)


BEKASI -- Tidak terima kantor RW mau digusur, puluhan warga perumahan Grand Prima Bintara (GPB), Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, rame-rame demo ke kantor PT Mitra Bintara Perkasa (MBP), pengembang perumahan mewah dari Tong Yang Grup asal Korea.

Mereka menolak keras rencana "pengusiran" (terhitung Minggu, 20 Juni 2010) yang
dilakukan pihak pengembang, terhadap keberadaan Kantor Layanan Terpadu RW 016 (kantor RW) dari gedung Sport Club, yang masih berada di areal perumahan GPB, Jl Baru Terusan I Gusti Ngurah Rai, Bintara.

"Tindakan pengembang bertentangan dengan komitmen dengan warga. Tindakan pengusiran
kantor RW ini, menunjukkan sikap arogansi dan ketidakpedulian pengembang kepada kepentingan sosial serta tidak memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan," kata Ketua RW 16 Perumahan Grand Prima Bintara, Khairul Anwar kepada Harian Terbit, Minggu petang (20/06).

Sehari sebelumnya (Sabtu 19/6 pagi), Khairul mendampingi puluhan warganya dari 9 RT mendatangi kantor PT Mitra Bintara Perkara (MBP) di areal perumahan mewah tersebut. Mereka sebelumnya sempat ditolak diterima oleh Direktur PT MBP, Mr Kim Ig Soo, warga negara Korea. Namun setelah warga penghuni nekad menerobos masuk, Mr Kim akhirnya tak berdaya, didampingi kuasa hukumnya Paulus Pase dan Deputi Direktur Christine.

Selain soal pengusiran kantor RW, warga juga menagih janji pengembang yang semula
akan memberikan kepada warga hak pengelolaan fasilitas sosial meliputi sport club, gedung
pertemuan, kolam renang dan lapangan tenis melalui Koperasi Waega Grand Prima (Kopagama).

Pengembang juga menjajikan kepada warga akan menyelesaikan sisa pekerjaan perbaikan
sarana dan prasarana di perumahan tersebut, selambat-lambatnya 1 Juli 2010. Padahal kenyataannya di lokasi hingga kini belum juga dikerjakan. Demikian juga soal pembayaran
iuran bulanan bagi rumah yang masih menjadi tanggung jawab pengembang, hingga saat ini sama sekali belum pernah dibayarkan.

"Kami dijanji lagi bertemu Sabtu depan (26/06), membahas berbagai tuntutan penghuni
perumahan terkait tanggung jawab pihak pengembang yang belum dipenuhi sampai sekarang,"
kata Khairul Anwar, didampingi Paulus Pase, kuasa hukum pengembang usai pertemuan warga
dengan Direktur PT MBP, Mr Kim Ig Soo. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar