Sabtu, 05 Juni 2010


2 Terdakwa korupsi Rp4,5 M
PT Jamsostek dituntut 8 tahun

JAKARTA – Dirut dan Direktur PT Bijak, Idu Supri dan Rimba Tua Hutabarat, dua terdakwa perkara korupsi Rp4,5 miliar dari proyek fiktif PT Jamsostek, dituntut masing-masing 8 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (2/6).

Selain tuntutan 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga didenda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud membawar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,9 miliar.

"Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, akan diganti hukumannya dengan kurungan badan selama 4 tahun. Total hukuman penjara seluruhnya 12 tahun, 6 bulan," kata Ibnu saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim pimpinan Lexy Mamonto.

Sebelumnya, terdakwa DR Nurul Anggalaksana, Komisaris dari PT Iba sebagai rekanan PT Bijak (anak perusahaan PT Jamsostek) yang terbukti menerima uang Rp4,5 miliar, sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp350 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti Rp500 juta atau kurungan 6 bulan.

Para terdakwa terlibat proyek pengadaan peralatan teknologi informasi (IT) senilai Rp4,5 miliar di lingkungan Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Namun belakangan, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena diduga “proyek fiktif”.

Dana proyek IT, menurut JPU Ibnu Suud,gi-bagi di antara mereka. Antara lain terdakwa DR Nurul mengantongi Rp500 juta, sisanya diterima oleh sejumlah petinggi PT Jamsostek dengan kisaran angka mulai Rp40 hingga 50 juta setiap orang. Akibatnya, PT Bijak menderita kerugian besar sehingga negara dirugikan Rp4,5 miliar (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar