Sabtu, 05 Juni 2010

BEKASI -- Banyak lembaga kursus, bimbingan belajar (bimbel), sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), kuantum maupun les privat ilegal (liar), saat ini marak berdiri di sejumlah wilayah di Kota Bekasi. Salah satunya di Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan pantauan HARIAN TERBIT, lembaga pendidikan non formal dan informal tersebut, diduga sama sekali tidak mengantongi izin dari Dinas Diknas Kota Bekasi, namun mereka leluasa beroperasi tanpa teguran maupun tindakan dari pihak pemerintah kota.

"Keberadaan mereka sangat meresahkan dan menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengelola lembaga resmi. Soalnya mereka tidak perlu mengurus izin yang biayanya jutaan rupiah, mereka malah bebas menarik dana dari masyarakat," kata Siti Rabiah S.Pd, Sekretaris Yayasan Raihan yang mengelola TK, PAUD, TPQ di Wisma Jaya, Bekasi Timur.

Kepala UPTD Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Kecamatan Bekasi Timur, Iis E. Kusmiati S.Sos yang dikonfrimasi Kamis, membenarkan banyak lembaga kursus, bimbel, PAUD, maupun les di wilayahnya yang beroperasi secara liar.

"Mereka enggan mengurus izin ke Diknas Kota Bekasi. Nggak tau kenapa? Kalau pun ada, itu pun hanya foto copy surat izin dari kantor pusat mereka di Jakarta," kata Iis Kusmiati didampingi penilik kursus dan bimbel Drs H. Sidin.

Seharusnya, kata Iis, pengelola dari lembaga pendidikan tersebut, tetap melaporkan tentang keberadaannya di wilayahnya masing-masing ke Dinas Diknas melalui kantor UPTD PNFI kecamatan.

Saat ini berdasarkan data di UPTD PNFI Bekasi Timur, secara resmi tercatat yang sudah memiliki izin ada 48 lembaga dengan rincian 30 PAUD, 18 kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar