BEKASI -- Banyak lembaga kursus, bimbingan belajar (bimbel), sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), kuantum maupun les privat ilegal (liar), saat ini marak berdiri di sejumlah wilayah di Kota Bekasi. Salah satunya di Kecamatan Bekasi Timur.
Berdasarkan pantauan HARIAN TERBIT, lembaga pendidikan non formal dan informal tersebut, diduga sama sekali tidak mengantongi izin dari Dinas Diknas Kota Bekasi, namun mereka leluasa beroperasi tanpa teguran maupun tindakan dari pihak pemerintah kota.
"Keberadaan mereka sangat meresahkan dan menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengelola lembaga resmi. Soalnya mereka tidak perlu mengurus izin yang biayanya jutaan rupiah, mereka malah bebas menarik dana dari masyarakat," kata Siti Rabiah S.Pd, Sekretaris Yayasan Raihan yang mengelola TK, PAUD, TPQ di Wisma Jaya, Bekasi Timur.
Kepala UPTD Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Kecamatan Bekasi Timur, Iis E. Kusmiati S.Sos yang dikonfrimasi Kamis, membenarkan banyak lembaga kursus, bimbel, PAUD, maupun les di wilayahnya yang beroperasi secara liar.
"Mereka enggan mengurus izin ke Diknas Kota Bekasi. Nggak tau kenapa? Kalau pun ada, itu pun hanya foto copy surat izin dari kantor pusat mereka di Jakarta," kata Iis Kusmiati didampingi penilik kursus dan bimbel Drs H. Sidin.
Seharusnya, kata Iis, pengelola dari lembaga pendidikan tersebut, tetap melaporkan tentang keberadaannya di wilayahnya masing-masing ke Dinas Diknas melalui kantor UPTD PNFI kecamatan.
Saat ini berdasarkan data di UPTD PNFI Bekasi Timur, secara resmi tercatat yang sudah memiliki izin ada 48 lembaga dengan rincian 30 PAUD, 18 kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis. (aliem)
Sabtu, 05 Juni 2010
Related Posts
Pengalaman Istri Saya Sebagai Guru yang Berangkat dari Ibu Rumah Tangga Biasa
07 December 2012Nur Terbit2Mencari Teman Alumni PGAN Maros
17 March 2012Nur Terbit0Masukan Soal Dampak Sertifikasi Dari Tulisan Saya Sebelumnya
13 January 2012Nur Terbit1Sertifikasi Guru Hanya Sekedar Untuk Nambah Gaji?
10 January 2012Nur Terbit0
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.