P2T tunda bayar uang BKT
JAKARTA -- Tim Panitia Pengadaan Tanah (Tim P2T) proyek Banjir Kanal Timur (BKT) untuk wilayah Jakarta Timur, menunda pembayaran ganti rugi warga di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara dan di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit sampai warga melengkapi berkas dokumen tanahnya.
Pembayaran ganti rugi BKT yang tertunda tersebut, adalah untuk 10 peta bidang tanah. Masing-masing 5 peta bidang di Kelurahan Cipinang Muara dan 5 peta bidang di Kelurahan Duren Sawit. Sedianya Rabu (18/8) lalu, pembayaran dilakukan. Namun gagal akibat berkas yang dibawa warga sebagai bukti kepemilikan dianggap tidak lengkap.
"Selain tidak bisa menunjukkan berkas asli, sejumlah warga juga datang terlambat. Bahkan dua di antaranya tidak hadir dalam proses pembayaran ini," kata Arifin Ibrahim, Ketua Tim P2T Jakarta Timur, di Kantor Walikota Jalan Dr Sumarno, Cakung, kemarin.
Rencananya, kata Arifin, P2T akan memberikan pembayaran untuk warga Duren Sawit sebanyak tujuh pemilik lahan. Namun dua orang tidak bisa hadir, sehingga akan dibayarkan kembali pekan depan bersamaan dengan warga Kelurahan Malaka Sari. Pembayaran akan kembali dilakukan setelah Tim P2T melakukan penelitian berkas terhadap pemilik lahan.
Ketika ditanya berapa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran di dua kelurahan tersebut, Arifin mengaku belum mengetahuinya. Sebab, untuk persiapan anggaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. "Semua anggaran adalah tanggung jawab Dinas PU DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin menjelaskan, pembayaran kali ini adalah proses pembayaran keempat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada warga yang terkena pembangunan KBT. Rencananya Tim P2T Jakarta Timur, juga akan melakukan musyawarah harga untuk warga Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, dan Cipinang Muara pada Senin 23 Agustus 2010.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga pemilik lahan yang akan dibayarkan, agar segera mengumpulkan seluruh berkas-berkasnya secara lengkap. Sehingga proses pembayaran bisa cepat dilakukan.
"Jika saja semua berkas-berkas sudah lengkap dan seluruh pemilik tanah bisa hadir pada saat pembayaran, mungkin proses pembayaran ganti rugi BKT bisa cepat selesai. Karena pihak panitia juga tidak boleh gegabah dalam melakukan proses pembayaran," pungkasnya. (aliem)
Minggu, 22 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar