JAKARTA -- Warga RW 011, Kelurahan Kramatjati, Jakarta Timur, resah karena di atas bangunan Mushola Al-Jamiah tempat ibadah mereka selama ini dibangun menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BST) tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain khawatir dampak dari menara itu, sejumlah warga juga merasa tidak diberitahukan atau disosialisasikan sebelumnya oleh pihak PT Jakarta Komunikasi selaku pemilik menara tersebut. Saat ini pembangunan menara terus berlangsung, sekalipun warga sudah protes ke pihak kelurahan yang telah memberikan izin, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
Menurut keterangan yang diperoleh Harian Terbit, rencana pembangunan menara BTS itu sudah ada sejak tahun 2008 silam. Saat itu, menara akan dibangun di atas gedung SDN 25 Kramatjati namun ditentang pihak sekolah. Termasuk saat akan dibangun di sebuah masjid di RW 11 Kramatjati juga ditentang warga. Kini menara tersebut dibangun di atas Mushola Al-Jamiah.
Berbeda dengan warga, Ustadz Jayadi, warga RT 5/11 mengaku pembangunan menara ini telah mendapatkan izin dari warga dan pengurus mushola. "Siapa bilang tidak ada izin, mereka sudah lapor ke pengurus mushola koq," katanya.
Menurutnya, ada dua keuntungan yang dimiliki pihak mushola jika menara ini jadi dibangun. Yakni, menara tersebut akan menjadi milik Mushola Al Jamiah dan keuntungan lainnya mendapatkan kompensasi berupa uang Rp 15 juta per tahun. Bahkan ada 25 KK warga setempat yang turut mendapatkan kompensasi dengan nilai masing-masing Rp 250 ribu.
Ia juga mengetahui kalau pembangunan menara ini mendapatkan tentangan dari sebagian warga yang juga masih ada hubungan tali persaudaraan dengannya. Ia menyebutkan tinggi menara adalah 25 Meter, sehingga warga yang menerima kompensasi pun sebanyak 25 KK.
Lurah Kramatjati, Bustamin Siregar, mengatakan persoalan pembangunan menara ini sudah ada persetujuan warga dan pengurus mushola. Mengenai adanya pro kontra di masyarakat, ia menganggap hal yang biasa. Bahkan, ia mengaku telah menjembatani pertemuan antara warga yang pro dan kontra namun hasilnya disepakati agar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.
"Lurah kan sifatnya mengikuti kata warga, kalau warganya sudah setuju ya tidak ada masalah. Makanya saya tidak persoalkan untuk diteruskan pembangunannya," katanya.
Ia sendiri mengaku tidak tahu kalau menara tersebut adalah menara BTS. Yang ia tahu adalah, menara tersebut adalah menara mushola. Namun kalau masih banyak warga yang protes dan IMB-nya tidak ada, ia sepakat kalau menara tersebut dibongkar, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan di antara warga. Ia mencatat sedikitnya ada 20 menara BTS yang berdiri di Kramatjati. Ada yang dibangun di atas ruko, pasar tradisional, hingga mushola. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah menara itu memiliki IMB atau tidak.
Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap, mengatakan sejauh ini belum mendapatkan surat tembusan dari pihak terkait atas pembangunan menara tersebut. Ia sendiri telah mengetahui adanya pro kontra dalam pembangunan menara itu. "sejauh ini tidak ada surat yang masuk ke saya. Tapi saya sudah mendengar adanya pro kontra pembangunan menara di atas mushola," katanya.
Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur Achlak S, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pembangunan menara tersebut. "Nanti akan kita cek ke lapangan, kalau memang tidak ada IMB-nya pasti akan ditertibkan," jawabynya.
Selain di Mushola Al-Jamiah Kelurahan Kramatjati, menara BST dari perusahaan Smart juga berdiri di atas kubah mesjid Nurul Hidayah, RT 07 RW 05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman. Meski Sudin P2B Jaktim sudah mengambil tindakan berupa penyetopan kegiatan (SP4), pemasangan segel, bahkan surat perintah bongkar (SPB) namun menara Smart tersebut tetap berdiri kokoh hingga sekarang (aliem)
Minggu, 22 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar