Minggu, 01 Agustus 2010



TAK ADA TITIPAN UANG
GANTI RUGI BKT DI PN

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hingga saat ini belum menerima satu sen pun titipan (konsinyasi) uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) selama tahun 2010, sebagaimana dilaporkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Setahu saya, selama tahun 2010 ini hingga bulan Juli 2010 sekarang, belum ada lagi uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan," kata Kepala Humas PN Jaktim, Syofyan Syah SH kepada Harian Terbit, kemarin.

Menurut Syofyan, kalau pun ada konsinyasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta sebagai pengguna anggaran proyek BKT maupun pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T), tentu ada tembusannya diterima pihak Humas PN. "Prosedur dan aturannya memang begitu," kata Sofyan.

Ketika didesak bagaimana prosedur dan tata cara konsinyasi itu sendiri, Syofyan menolak menjelaskan dan melimpahkan masalah ini ke bagian Panitera/Sekretaris PN Jaktim, Bastarial SH, MH.

"Ke Pak Pansek saja deh, beliau mungkin memegang datanya," kata Syofyan, yang sehari-sehari sebagai salah seorang hakim senior di PN Jaktim.

Sementara itu, Panitera/Sekretaris PN Jaktim, Bastarial SH yang dikonfirmasi, juga mengaku belum menerima uang titipan dari Dinas PU DKI Jakarta maupun P2T. "Sampai sekarang, sepeser pun kami belum terima. Yang baru masuk, yang dikonsinyasi tahun 2009 lalu dan semuanya sudah keluar penetapan dari pengadilan, " Bastarial.

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Prijanto didampingi Ketua P2T-BKT, Arifin Ibrahim kepada Harian Terbit mengaku hingga pendataan terakhir Rabu (28 Juli 2010) lalu, tercatat ada 212 bidang tanah yang uang ganti ruginya diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta sebagai pengguna anggaran untuk dititip di pengadilan.

Ke-212 bidang tanah tersebut, kata Prijanto, 8 bidang tanah di antaranya sudah selesai alias berdamai, 78 bidang tanah sudah dibayarkan, 134 bidang tanah masih berperkara.

Berdasarkan catatan Harian Terbit yang diperoleh dari data P2T-BKT Jaktim, selama tahun 2008 lalu, tercatat 96 bidang dengan luas 62.235 m2 dengan dana konsinyasi sebesar Rp 95,1 miliar yang dikonsinyasikan ke PN Jakarta Timur.

Menurut Ketua P2T, Arifin Ibrahim yang juga Sekertaris Kotamadya Jakarta Timur, berdasarkan ketentuan, lahan tanah yang dipersengketakan, maka ganti ruginya dikonsinyasikan atau dititipkan di pengadilan. Tugas P2T hanya menyaksikan pembayaran. Pengadilanlah nanti yang menentukan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut. Tentu saja, setelah para pihak yang bersengketa masing-masing mengajukan bukti-bukti kepemilikan.

Sementara yang sudah dibayarkan P2T selama tahun 2008, sebanyak 241 bidang tanah (luas 54.200 m2) dengan anggaran sebesar Rp 95,6 miliar. Wilayah Jakarta Timur mendapat alokasi anggaran 2008 untuk proyek BKT sebesar Rp 400 miliar.

"Uang tersebut sudah dibayarkan oleh bendahara Dinas PU sebagai pengguna anggaran berupa cek tunai kepada pemilik tanah sebagai pemegang hak. Kita di P2T hanya menyaksikan saja pembayarannya," kata Arifin.

Hingga akhir Juli 2010, P2T-BKT Jakarta Timur, kembali melakukan pembayaran ganti rugi untuk warga di 2 kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara dan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit. Sebelumnya, sebanyak 17 bidang tanah (5.300 m2) yang terkena proyek BKT di Jakarta Timur, dibayarkan ganti ruginya untuk anggaran tahun 2010 sebesar Rp5,2 miliar.

Arifin mengungkapkan, total Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi lahan BKT tahun 2010 sebesar Rp 371 milyar. Diharapkan akhir tahun ini seluruh pembayaran ganti rugi lahan BKT dapat tuntas. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar