Selasa, 27 Juli 2010


JAKARTA -- Dua janda pahlawan, terdakwa perkara penyerobotan tanah dan rumah dinas, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Kedua terdakwa dianggap tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa.

Majelis hakim terdiri atas Djumadi sebagai Ketua, Tamrin Tarigan, dan Kusnawi Mukhlis dalam amar putusannya, menilai kedua terdakwa tidak terbukti menempati rumah yang bukan haknya sesuai pasal 12 ayat 1 juncto 36 ayat 4 thn 1992 tentang perumahan dan pemukiman seperti yang ditudukan jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud.

"Terdakwa tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah dengan bukti berupa
keterangan saksi, fotokopi sertifikat HGB terhadap komplek perumahan Cipinang dan surat
ijin penempatan rumah dinas," kata ketua majelis hakim, Djumadi.

Jaksa Ibnu Suud, semula menuntut kedua janda pahlawan ini dengan tuntutan 2 bulan
penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Dengan putusan bebas ini, jaksa menyatakan
fikir-fikir menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim.

Seperti juga pada sidang sebelumnya yang selalu mendapat perhatian masyarakat,
sidang kali ini dihadiri para simpatisan terdakwa eyang putri (nenek, bahasa Jawa) dan
ompung boru (bahasa Batak) yang memenuhi ruang sidang utama di lantai 2 PN Jaktim.

Salah satunya, tampak sejumlah pemuda berseragam loreng dari sebuah LSM. Pada sidang sebelumnya ketika agenda pembacaan pledoi, LSM tersebut sempat menyerahkan sehelai bendera merah putih ke Pansek PN Jaktim, Bastarial, sebagai simbol rasa simpatik dan bentuk dukungan kepada terdakwa.(aliem).

0 komentar:

Posting Komentar