Selasa, 06 September 2011

Dua wartawan yang sehari-hari meliput sidang di PN Jakarta Timur -- Soni Simanjuntak dan Daldi Novindra -- dimintai keteranganya sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/8), dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marhasan, mantan jaksa dari Kejati DKI Jakarta dengan tersangka dokter Rudi.

Pertanyaannya, b
olehkah wartawan jadi saksi di kepolisian, atau keterangannya masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang dibuat polisi untuk kepentingan pelapor? Bukankah wartawan punya hak tolak, hak ingkar? Kecuali jika ybs dalam kapasitasnya sbg warga biasa, bukan wartawan. Bagaimana ini? Mohon masukan teman-teman untuk bahan diskusi di fb ini.

Cerita awal sampai wartawan jadi saksi, begini ceritanya: Saksi korban/pelapor (Marhasan) mengadukan dokter Rudi karena sebelum membacakan pledoinya di depan hakim, ybs terlebih dahulu membagi-bagikan berkas pledoi tersebut kepada wartawan. Marhasan tidak terima, karena selain dibagi-bagi, dalam pledoi tersangka waktu itu melampirkan gambar (illustrasi) cecak dengan buaya.

Pledoi dr Rudi, adalah sebagai upaya pembelaannya di depan majelis hakim terkait dakwaan jaksa -- waktu itu Jaksa Penuntut Umumnya Marhasan -- atas perkara perseteruan antara dokter Rudi dengan dokter Lucky Bawasir, yang tak lain adalah istrinya sendiri. (Dikutip dari facebook CITIZEN JOURNALISM PWI JAYA, 09 Agustus 2011, jam 23:06)



KOMENTAR PARA FACEBOOKERS:

  • 2 orang menyukai ini.

    • Reinaldy Lumban Gaol kepentingannya apa y..kl masalah pemberitaan boleh, tp kl masalah yg itu2 yaahh tau ajlah lim..hehehe
      10 Agustus jam 1:06 · · 1 orang

    • Kamsul Hasan Kalau pertanyaannya BISAKAH wartawan menjadi saksi pencemaran nama baik, jawabnya BISA. Tetapi kalau pertanyaan WAJIBKAH wartawan menjadi saksi, jawabnya TIDAK, karena memiliki HAK TOLAK, tetapi penanggung jawab perusahaaan pers tetap wajib memenuhi panggilan polisi untuk dimintakan keterangan
      10 Agustus jam 2:27 ·

    • Nur Aliem Halvaima Reinaldy Lumban Gaol, hahahaha.... katanya ada 4 wartawan yang diminta, tapi cuma 2 yang bersedia, 2 org lagi gak tega karena pasti kesaksiannya akan memberatkan dokter sebagai pihak terlapor.... capek deh Rei, hehe...
      10 Agustus jam 8:44 ·

    • Nur Aliem Halvaima Kamsul Hasan, jadi bisa ya pak ketua, bukan wajib? ke-2 wartawan tsb sdh di-BAP. Menurut informasi, keduanya diperiksa tanpa setahu penanggung jwab perusahaan pers tmpt keduanya bekerja. Satu hal lagi, penyidik menyodorkan lembaran tanda tangan BAP dgn keterangan saksi di bawah "sumpah" tapi gak disumpah. Gmn lagi tuh???
      10 Agustus jam 8:47 ·

    • Nur Aliem Halvaima Syanell Aprilia dan Suara Jakarta, trims jempolnya...
      10 Agustus jam 8:47 ·

    • Lukmanulhakim Gumay Sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisti, Hak tolak yang dimiliki wartawan adalah hak untuk tidak menyebut nara sumbernya, guna melindungi identitas sang narasumber.
      10 Agustus jam 8:55 ·

    • Kamsul Hasan Seharusnya setipa berita yang sudah terpublikasi bukan lagi urusan wartawan tetapi urusan penanggung jawab sebagaimana perintah Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tetapi banyak wartawan dan penanggung jawab media tidak paham hal ini, sehingga sering melalaikannya.
      10 Agustus jam 17:12 · · 1 orang

    • Syariefuddin Soeltan setuju Ketua Bung Kamsul Hasan.., setiap hal yang terkait dengan bidang tugas pekerjaan wartawan terutama yang berhubungan dengan persoalan hukum, hendaknya selalu merujuk kepada UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, semuanya jelas dan harus ditaati oleh siapa pun termasuk oleh penegak hukum sekali pun...
      10 Agustus jam 18:19 ·

    • Lukmanulhakim Gumay Pak Kamsul Hasan, menurut penjelasan Pasal 4 UU Pers tekait Hak Tolak wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau menjadi saksi di pengadilan , bagaimana dengan penanggungjawab di sini.
      10 Agustus jam 18:56 ·

    • Kamsul Hasan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers memang ada yang overlapping dan ada yang malah tidak diatur. Intinya semua berita yang sudah dipublikasikan menjadi tanggung jawab penanggung jawab. Ini kita bisa lihat pada ancaman pidana Pasal 18 ayat (2) dan (3) tidak ada yang ditujukan kepada wartawan, tapi kepada perusahaan pers melalui penanggung jawab
      10 Agustus jam 21:09 melalui ·

    • Betari Kartika waa >.< Pak Kamsul!! komennya mantap!! berasa dapat ilmu nih!!0.o
      11 Agustus jam 1:18 ·

    • Binsar P Siagian Hak tolak atau hak ingkar, urusannya dalam hal pemberitaan. bukan? Namun dari aspek yuridis (i,e. KUHAP) setiap warga negara yang menyaksikan suatu peristiwa hukum dapat dimintakan kesaksiannya dan menjadi saksi. Jadi, kesaksian atas suatu peristiwa hukum tidak bisa diperhadapkan dengan hak ingkar/tolak dalam pelaksanaan profesi jurnalistiknya yang bersumber dari UU-Pers.
      11 Agustus jam 6:34 · · 1 orang

    • Kamsul Hasan Hak Tolak atau Hak Ingkar justru digunakan dihadapan polisi ketika wartawan atau penanggung jawab dimintai keterangan sebagai saksi. Wartawan atau penanggung jawab , cukup mengatakan bahwa keterangannya sama persis dengan berita. Ketika polisi menyanyakan hal lain, katakan kami memiliki hak tolak dan polisi mencacat hal itu. Hak Tolak atau Hak Ingkar, baru bisa dibuka melalui putusan sela dengan penetapan Majelis Hakim.
      11 Agustus jam 7:08 ·

    • Kamsul Hasan Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

      Ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.Penjelasan Pasal 4 ayat (4)

      11 Agustus jam 7:14 ·

    • Kamsul Hasan Penjelasan Pasal 4 ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
      11 Agustus jam 7:15 ·

    • Binsar P Siagian Bung Kamsul, semua yang di atas itu 'kan berurusan dengan berita. Tetapi orang bekerja sebagai wartawan, bisa juga jadi saksi bukan karena berita loh, contohnya: di Ruang redaksi, terjadi pembunuhan dan ada beberapa wartawan di ruang itu menyaksikannya. Pembunuhannya sendiri belum sempat diberitakan. Jadi menjadi saksi atas peristiwa hukum pidana umum dan bukan karena peristiwa hukum pers.
      11 Agustus jam 7:53 ·

    • Kamsul Hasan Kalau yang anda maksud itu, bukan urusan Jurnalistik dan menyimpang dari tema yang sedang didiskusikan. Pada intinya sesuai dengan KUHAP tidak ada kekebalan hukum, termasuk terhadap wartawan, kalau diminta keterangan polisi harus hadir. Tiga kali dipanggil secara layak tidak hadir, bisa dipanggil paksa. Nah, kalau urusan jurnalistik, wartawan mendapat Hak Tolak dan ini pun tidak absolut, bisa diperintahkan untuk dibuka tetapi bukan oleh polisi sebagai penyidik, melainkan melalui penetapan hakim.
      11 Agustus jam 7:59 ·

    • Frisch Young Monoarfa ada yang kurang lengkap dalam tema yang disampaikan bung Nur Aliem Halvaima, yang dimaksud dimintai keterangan berkaitan dengan pledoi yang dibagi-bagikan dr. Rudi atau berkaitan dengan pemberitaan. Kalau berkaitan dengan dibagi-bagikannya pledoi (dimana wartawan menerimanya), sah-sah saja polisi meminta keterangan Soni Simanjuntak dan Daldi Novindra), tetapi jika menyangkut profesi kewartawanannya atas apa yang telah diberitakan, pendapat Bang Kamsul bisa dijadikan acuan. Keterangan saksi Soni Simanjuntak dan Daldi Novindra bisa dianggap sama dengan saksi-saksi lain (jika ada) sesuai dengan profesi masing-masing. Jadi meski wartawan dan individunya adalah satu kesatuan tetapi hanya berkaitan dengan profesi kewartawanannya, lebih dari itu wartawan adalah warga negara sipil biasa yang sama kedudukannya sebagai obyek hukum..
      11 Agustus jam 8:25 ·

    • Binsar P Siagian dokter aja yang menyangkut hasil pemeriksaan medis tentang pasiennya bisa diperiksa Polisi; apalagi c u m a wartawan kok. Abang saya dulu Pemred/Penjab suratkabar di ibukota digedor pulisi juga, ikut kok!
      11 Agustus jam 16:40 ·

    • Lily NamaKu Menurut pemahaman sy seb warga neg biasa.. tdk ada seorangpun yg kebal hukum, jangankan jadi saksi.. jadi tersangka sekalipun.. apapun jabatan dan profesinya.. Tentu penetapannya juga harus jelas.. dijadikan saksi/tersangka dalam kapasitasnya seb pribadi apa seb bagian organisasi profesi.. krn siapapun yg terikat dalam organisasi profesi (wartawan, dokter, pengacara dll) tentu punya kode etik tersendiri. Sejauh di jalur yg mematuhi kode etik/ garis kebijakan organisasi tidaklah ia bisa d jadikan saksi/ tersangka seenaknya.. karena ia dilindungi oleh UU profesinya sendiri.. Tergantung kasusnya dan tergantung juga profesinya.. Klo sampai wartawan dijadikan saksi dalam perkara korupsi apa jadinya...???!!!
      13 Agustus jam 8:00 ·

    • Muhamad Furkon waah ribet amat ya. wrtwn cm kebagian pleidoi yg ada gmbarnya dipersidangan, dari dr Rudy. trs marhasan protes. kok si wrtwn mau y dijadikan saksi, saksi sbg apa? mending klo dr beritanya si wrtwn. udaah, jwb nya egp...
      15 Agustus jam 11:03 melalui ·

    • Jefri Pernando Pardede bisa sj, kalau pemberitaan sama sekali tidak berdasarkan fakta, atau bahkan cuma replika dr wartawan tsb.
      15 Agustus jam 11:12 ·

    • Muhamad Furkon He2 bentul, ceritaya nggak lengkap. khan biasa klo wrtwn hadir dlm sidang terbuka, dpt bahan2/pleidoi...dan tdk dilarang mjlis hakim. ndlalah wrtn diminta sbg saksi...? opo piye...Klo sdh jd berita...mk yg jadi saksi PJ nya, bukan si wrtwn...klo pake UU Pers...
      15 Agustus jam 11:17 melalui ·

    • Muhamad Furkon Selaen cerita nggak lengkap, jg... si wrtwn ini diminta sbg saksi di persidng... atau di kntr polisi...klo di kntr polisi, bisa sj si wrtwn datang, sebatas hadir...masalahnya yg akan ditanya soal apa...klo ada pemberitaan dr si wrtwn mk PJ nya yg harus hadir dimintai keterangan/saksi, bukan si wrtwn. klo diminta sbg saksi di persidng...ya...PJ nya yg harus hadir..., bukan si wrtwn...itu klo pake UU Pers...kecuali si wrtwn sbg individu, yg mau jd saksi...atau ada keterlibatan secara individu...
      15 Agustus jam 11:33 melalui ·

    • Lukmanulhakim Gumay Bung Muhamad Furkon, menurut penjelsan pasal 4 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan diminta keterangan dan jadi saksi. Memang dalam pasal 18 menyebut perusahaan pers (penanggungjawab). Ada ketidak konsistenan dalam UU Pers.
      15 Agustus jam 18:48 ·

    • Muhamad Furkon Betul Pak Haji, dlm pasal 4 ayat (4), disebut wrtwn yg melaksanakan fungsi hak tolak di depan hukum. Tetapi di Pasal 12 UU Pers, khususnya di Bab penjelasan pasal 12, dimasukkan istilah penanggung jawab. sepertinya tidak konsisten ya....
      18 Agustus jam 15:39 melalui ·

1 komentar:

  1. Yang jelas, si wartaan dalam meliput disebut tugas jurnalistik. Soal kesaksian, pasti wartawan disuruh untuk menyaksikan dan menyudutkan yg lain. Ini bertentangan dengan tugas pers yang harus netral dan berimbang. Jadi gak usah jadi saksi saja,,, kan banyak pasti yg hadir di sidang itu dan dapat pleidoy

    BalasHapus