Illustrasi : Seorang ibu pencari keadilan
sedang menunggu sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta
Timur yang masih kosong (Foto: Nur aliem Halvaima/Harian Terbit)
BIASANYA, masyarakat pencari keadilan menyampaikan keinginan dan harapannya di dalam ruang persidangan melalui majelis hakim yang terhormat. Hal ini terutama bagi mereka yang duduk di kursi pesakitan, misalnya orang yang tengah menjalani proses hukum dengan status sebagai terdakwa.
Namun kali ini terbalik. Yang disampaikan pencari keadilan bukan keinginan dan harapan, melainkan justeru protes bernada keberatan. Juga bukan di dalam ruang persidangan, tetapi disampaikan langsung ke Ketua Pengadilan di ruang kerjanya. Inilah pengalaman unik Ny Ellen Sihombing, yang diceritakan kepada saya saat bertemu di gedung baru yang megah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suatu sore yang dibalut cuaca hujan gerimis.
Adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Karel Tuppu diprotes oleh warga pencari keadilan karena merasa dirugikan akibat perlengkapan surat gugatan dan 3 bukti (novum) tidak dikirim ke Makamah Agung (MA). Akibatnya, warga tersebut mengaku dikalahkan dalam sidang kasasi di MA.
“Saya tidak terima, ini berarti pelayanan administrasi di Kantor Pengadilan Jakarta Timur tidak beres. Saya protes Ketua Pengadilan, karena merugikan pencari keadilan,” kata Ny Ellen Sihombing, warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, usai mendatangi kantor Pengadilan Jakarta Timur, Senin (9/1).
Awalnya, Ny Ellen Sihombing berperkara dengan Ny Herawati berebut tanah seluas 9090 m2 di RT 03 RW 05 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam sidang kasasi Ny Ellen dikalahkan, namun karena mempunyai barang bukti baru (novum), akhirnya minta Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pelataran atau ruang lobby gedung Pengadilan
Negeri jakarta Timur yang baru di kawasan Jl Dr Sumarno, Sentra Primer
Baru Timur, Penggilingan, Cakung (Foto: Nurl aliem Halvaima/Harian
Terbit)
Untuk memperkuat PK tersebut Ny Ellen mengirimkan surat-surat dan 3 barang bukti baru (novum). Namun dalam sidang PK tetap dikalahkan, wanita asal Medan itu rupanya tidak mau menyerah, sehingga mengirim
surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono atau SBY.
Dan jawaban dari presidenlah yang membongkar kasus adanya kecurangan PK di MA.”Mestinya MA mengembalikan berkas-berkasnya kalau memang surat dan bukti kurang lengkap. Tetapi ini malah diterima dan diputus begitu saja, padahal surat dan bukti baru ada semua,” kata Ny Ellen.
Sementara itu, Karel Tuppu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika dikonfirmasi mengakui didatangi dan diprotes oleh pihak Ellen Sihombing. “Ya memang tetapi sekarang sudah kita kirim surat-suratnya ke MA,” ujarnya.
Menurut Karel Tuppu, pihaknya juga menerima surat dari polisi karena Ny Ellen melaporkan adanya unsur dugaan kasus pidananya. “Kita sudah jelaskan, mungkin besok (Selasa, 10/1) kita balas. Jadi tidak ada yang ditahan-tahan, sudah terkirim semua,” kata Karel.
Kejahatan Administrasi Peradilan
Bagaimana cerita itu sebenarnya bergulir? Inilah pengakuan versi Ny Ellen. “Ini sungguh kejahatan administrasi peradilan,” katanya. Alasannya, sebab salah seorang oknum pegawai diduga telah berani menahan surat-surat penting yang dikirim dari MA ke PN Jakarta Timur dan tidak diteruskan ke Ketua PN.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang
megah. Mulai digunakan bersidang pertengahan akhir Desember 2011 lalu
dan baru diresmikan Rabu 11 Januari 2012 (Foto: Nur Aliem
Halvaima/Harian Terbit)
Merasa ada yang aneh, Ny Ellen lalu menelusuri di mana “hilang” dan “Nyangkut”-nya surat tersebut. Ia mengecek ke MA, diperoleh jawaban kalau surat tadi dikirim via kantor pos. Dari petugas kantor pos mengatakan, surat sudah dikirim sejak 24 Nopember 2011 dan diterima PN Jakarta Timur 25 Nopember 2011.
Itu sebabnya pada tanggal 5 Januari 2012, Ny Ellen pergi menemui Ketua PN Jakarta Timur, sambil memberikan foto copy surat tembusan yang diterimanya.
“Bapak Ketua PN merasa terheran-heran melihat kinerja anak buahnya. Mungkin beliau berfikir, surat yang dikirim dari MA ke PN seharusnya diberikan kepadanya karena harus segera dijawab ke MA secepatnya karena tentang novum (bukti-bukti baru) yang tidak terlampir dalam berkas PK (Peninjauan Kembali) yang dikirim PN ke MA,” kata Ny Ellen.
Begitulah ceritanya. Tinggal kini Ny Ellen yang masih bingung, heran dan penuh tanda tanya. Mengapa MA bisa membuat putusan PK atas berkas yang belum lengkap? (aliem)
Salam,
Nur Aliem Halvaima (NAH)
http://aliemhalvaima.blogspot.com
http://daengnur.wordpress.com, twitter: @aliemhalvaima
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.