Kepala BNN Komjen Polisi Anang Iskandar dikerumuni wartawan dan blogger (dok Nur Terbit) |
+ Pak, bagaimana cara melapor soal narkoba?
- Melapor sebagai apa?
+ Memang ada bedanya Pak sebagai pengguna, pemakai atau pecandu?
- Ya, sama saja sih. Pengguna itu ya pemakai, ya pecandu juga.
+ Ya sebagai pengguna, pemakai dan pecandulah. Tidak mungkinlah mau
melapor sebagai bandar, Pak, hehehe..
- Anda sendiri mau melapor?
+ Eh..eh anu, ow bukan..bukan, Pak. Memang ada tampan saya sebagai
pecandu? Hehe...yang mau saya laporkan soal penyalahgunaan narkoba di tempat
tinggal saya, Pak.
- Ya, ke IPWL saja lapornya..
+ Apa itu IPWL, Pak?
- IPWL itu adalah Institusi Penerima wajib Lapor. Nah, supaya tidak
keliru, kita tanya saja langsung ke BNN yuk, di mana saja ada IPWL itu..
BEGITULAH kira-kira dialog yang
sering muncul di tengah masyarakat. Dialog yang terekam secara diam-diam dan berlangsung
bisik-bisik ini, bukan saja dialami oleh pengguna, pemakai atau pecandu yang
takut melapor. Lah, yang namanya
wartawan -- yang kerjanya sehari-hari sebagai tukang tanya-tanya -- bisa saja
segan bertanya, atau mungkin gelagapan (gagap) saat bicara menyangkut narkoba.
Kenapa mesti gagap?
"Lah,
nanti dikira saya malah pecandu narkoba, ha ha ha...," kata Armen, rekan
jurnalis dari media elektronik milik pemerintah, Radio Republik Indonesia
(RRI), usai meliput "Pargelaran Seni Budaya" sebagai sosialisasi
bahaya penyalahgunaan narkoba yang digelar Badan
Narkotika Nasional (BNN) di gedung Smesco UKM. Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Selatan, beberapa waktu lalu.
"Maksud teman saya ini,
bagaimana melapor kalau melihat, mendengar atau di tempat tinggal kita ada
pecandu narkoba?," kata saya mencoba membantu memperjelaskan kemana arah
pertanyaan teman dari RRI tadi. Kepala
BNN, Komjen Polisi Anang Iskandar, yang menerima pertanyaan wartawan tadi,
lalu menjelaskan secara gamblang semuanya hingga teman tadi pun mengerti.
"Memang, banyak alasan
kenapa pengguna narkoba tidak mau melapor. Pertama, yang bersangkutan lebih
memilih bersembunyi dan tidak mau melapor. Kedua, karena takut ditangkap lalu
dimasukkan ke penjara. Nah, kita di BNN mencoba mendorong mereka agar melapor
untuk direhabilitasi dari pada dipenjara," kata Anang Iskandar.
Definisi wajib lapor itu sendiri
ialah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah
cukup umur atau keluarganya, atau orang tua, wali dari si pecandu narkotika
yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima
wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
******
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam acara talkshow sedang diwawancarai presenter TVRI Anya Denov (foto dok Ganendra) |
Menurut Anang Iskandar, untuk
melapor ke IPWL ini, sudah diatur bagaimana pengguna, pemakai dan
penyalahgunaan narkoba. Namun diakui, sampai sekarang aturan ini belum
dijalankan dengan baik di lapangan. "Makanya, kita galakkan program lapor
ini, kita jamin kalau lapor tidak akan dituntut pidana," tegas Anang
Iskandar.
BNN sendiri memang memiliki
program pelatihan yang terus digalakkan. Namanya Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Konselor Adiksi. Pelatihan ini di antaranya diberikan kepada petugas
rehabilitasi dari komponen masyarakat, seperti yang diselenggarakan BNN pada
tanggal 24-29 Maret 2014 di Fave Hotel, Cililitan, Jakarta Timur. Selama satu
minggu dalam pelatihan itu, peserta dididik menjadi konselor yang siap terjun
ke lapangan dalam menghadapi berbagai macam karakteristik pengguna narkoba.
Dalam pelatihan ini, terungkap
bahwa baik pengguna narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya
memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Jika tidak segera dimusnahkan
peredarannya dan atau segera dipulihkan para pengguna/pecandunya maka kondisi
negara dipastikan akan kacau dan mesa depan bangsa akan hancur.
Salah satu upaya BNN dalam
menekan tingginya angka ketergantungan terhadap narkoba, ialah dengan adanya pencanangan
kewajiban melapor bagi pemakai narkoba yang secara resmi disahkan dalam
beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Yaitu: Pertama, kebijakan wajib lapor dalam UU No.
35/2009 tentang Narkotika. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wajib Lapor
Pecandu Narkotika. Ketiga, Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan tentang
Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika. Keempat, Peran dan Fungsi Petugas
Penerima Wajib Lapor.
Berdasarkan penelitian bahwa
gangguan penggunaan narkotika, merupakan masalah bio-psiko-sosio-kultural yang kompleks.
Dimana penanganan dengan multidisipliner dan lintas sektoral secara
komprehensif menghasilkan 3 pilar yang teridiri -supply reduction, -demand
reduction dan -Harm reduction.
Di lingkungan
masyarakat kita sendiri, yang terjadi justeru rendahnya cakupan pecandu narkotika yang
mengakses layanan kesehatan. Hal itu terjadi karena kultur setempat yang masih
memegang kuat adat dan kebiasaan, adanya stigma dan diskriminasi kepada mereka
si pecandu narkoba, dan karena minimnya ketersediaan dana, sarana serta prasarana.
Sementara itu dalam rumah tanahan
atau lapas (lembaga pemasyarakatan) sendiri, tidak ada perubahan yang
signifikan terhadap si pemakai narkoba. Yang ada malah mereka lebih banyak
“belajar” dari para “senior” mereka. Sehingga bukannya jera, hilang
ketergantungan terhadap obat terlarang, yang ada justru makin besar rasa untuk
mengkonsumsi jenis narkoba lainnya yang informasinya didapat dari dalam palas.
Karena kondisi di lapangan
seperti itu maka adanya pencanangan wajib lapor bagi para pemakai narkoba ke
IPWL ini, tidak lain adalah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Itu
sebab program wajib lapor ini perlu digalakan serta perlu adanya dukungan penuh
dari setiap instansi dan kalangan masyarakat.
Pasal 55 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
disebutkan bahwa,
"setiap orang tua atau
wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih
kategori anak-anak wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat
(puskesmas) rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga
rehabilitasi sosial (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial. Jika orang tua melanggar akan kena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan.
Sebab, seperti kata Kepala BNN
Anang Iskandar, dengan melapor ini diharapkan akan menurun beban pengadilan,
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain tujuan lain adalah menekan
angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Napza.
Jadi hanya ada satu kalimat :
"Wahai Pecandu Narkoba,
Melaporlah, Kalian Jangan Takut..." (*)
#Indonesia Berbegas
0 komentar:
Posting Komentar