Rabu, 02 April 2014


Kepala BNN Komjen Polisi Anang Iskandar dikerumuni wartawan dan blogger (dok Nur Terbit)



+ Pak, bagaimana cara melapor soal narkoba?
- Melapor sebagai apa?
+ Memang ada bedanya Pak sebagai pengguna, pemakai atau pecandu?
- Ya, sama saja sih. Pengguna itu ya pemakai, ya pecandu juga.
+ Ya sebagai pengguna, pemakai dan pecandulah. Tidak mungkinlah mau melapor sebagai bandar, Pak, hehehe..
- Anda sendiri mau melapor?
+ Eh..eh anu, ow bukan..bukan, Pak. Memang ada tampan saya sebagai pecandu? Hehe...yang mau saya laporkan soal penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal saya, Pak.
- Ya, ke IPWL saja lapornya..
+ Apa itu IPWL, Pak?
- IPWL itu adalah Institusi Penerima wajib Lapor. Nah, supaya tidak keliru, kita tanya saja langsung ke BNN yuk, di mana saja ada IPWL itu..



BEGITULAH kira-kira dialog yang sering muncul di tengah masyarakat. Dialog yang terekam secara diam-diam dan berlangsung bisik-bisik ini, bukan saja dialami oleh pengguna, pemakai atau pecandu yang takut melapor. Lah, yang namanya wartawan -- yang kerjanya sehari-hari sebagai tukang tanya-tanya -- bisa saja segan bertanya, atau mungkin gelagapan (gagap) saat bicara menyangkut narkoba.

Kenapa mesti gagap? 
"Lah, nanti dikira saya malah pecandu narkoba, ha ha ha...," kata Armen, rekan jurnalis dari media elektronik milik pemerintah, Radio Republik Indonesia (RRI), usai meliput "Pargelaran Seni Budaya" sebagai sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di gedung Smesco UKM. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Maksud teman saya ini, bagaimana melapor kalau melihat, mendengar atau di tempat tinggal kita ada pecandu narkoba?," kata saya mencoba membantu memperjelaskan kemana arah pertanyaan teman dari RRI tadi. Kepala BNN, Komjen Polisi Anang Iskandar, yang menerima pertanyaan wartawan tadi, lalu menjelaskan secara gamblang semuanya hingga teman tadi pun mengerti.

"Memang, banyak alasan kenapa pengguna narkoba tidak mau melapor. Pertama, yang bersangkutan lebih memilih bersembunyi dan tidak mau melapor. Kedua, karena takut ditangkap lalu dimasukkan ke penjara. Nah, kita di BNN mencoba mendorong mereka agar melapor untuk direhabilitasi dari pada dipenjara," kata Anang Iskandar.

Definisi wajib lapor itu sendiri ialah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, atau orang tua, wali dari si pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


                                                                                ******
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam acara talkshow sedang diwawancarai presenter TVRI Anya Denov (foto dok Ganendra)


Menurut Anang Iskandar, untuk melapor ke IPWL ini, sudah diatur bagaimana pengguna, pemakai dan penyalahgunaan narkoba. Namun diakui, sampai sekarang aturan ini belum dijalankan dengan baik di lapangan. "Makanya, kita galakkan program lapor ini, kita jamin kalau lapor tidak akan dituntut pidana," tegas Anang Iskandar.

BNN sendiri memang memiliki program pelatihan yang terus digalakkan. Namanya Pelatihan Peningkatan Kompetensi Konselor Adiksi. Pelatihan ini di antaranya diberikan kepada petugas rehabilitasi dari komponen masyarakat, seperti yang diselenggarakan BNN pada tanggal 24-29 Maret 2014 di Fave Hotel, Cililitan, Jakarta Timur. Selama satu minggu dalam pelatihan itu, peserta dididik menjadi konselor yang siap terjun ke lapangan dalam menghadapi berbagai macam karakteristik pengguna narkoba.

Dalam pelatihan ini, terungkap bahwa baik pengguna narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Jika tidak segera dimusnahkan peredarannya dan atau segera dipulihkan para pengguna/pecandunya maka kondisi negara dipastikan akan kacau dan mesa depan bangsa akan hancur.

Salah satu upaya BNN dalam menekan tingginya angka ketergantungan terhadap narkoba, ialah dengan adanya pencanangan kewajiban melapor bagi pemakai narkoba yang secara resmi disahkan dalam beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Yaitu:  Pertama, kebijakan wajib lapor dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Ketiga, Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika. Keempat, Peran dan Fungsi Petugas Penerima Wajib Lapor.

Berdasarkan penelitian bahwa gangguan penggunaan narkotika, merupakan masalah bio-psiko-sosio-kultural yang kompleks. Dimana penanganan dengan multidisipliner dan lintas sektoral secara komprehensif menghasilkan 3 pilar yang teridiri -supply reduction, -demand reduction dan -Harm reduction.

Di lingkungan masyarakat kita sendiri, yang terjadi justeru rendahnya cakupan pecandu narkotika yang mengakses layanan kesehatan. Hal itu terjadi karena kultur setempat yang masih memegang kuat adat dan kebiasaan, adanya stigma dan diskriminasi kepada mereka si pecandu narkoba, dan karena minimnya ketersediaan dana, sarana serta prasarana.

Sementara itu dalam rumah tanahan atau lapas (lembaga pemasyarakatan) sendiri, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap si pemakai narkoba. Yang ada malah mereka lebih banyak “belajar” dari para “senior” mereka. Sehingga bukannya jera, hilang ketergantungan terhadap obat terlarang, yang ada justru makin besar rasa untuk mengkonsumsi jenis narkoba lainnya yang informasinya didapat dari dalam palas.

Karena kondisi di lapangan seperti itu maka adanya pencanangan wajib lapor bagi para pemakai narkoba ke IPWL ini, tidak lain adalah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Itu sebab program wajib lapor ini perlu digalakan serta perlu adanya dukungan penuh dari setiap instansi dan kalangan masyarakat.

Pasal 55 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa, 

"setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika orang tua melanggar akan kena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan.

Sebab, seperti kata Kepala BNN Anang Iskandar, dengan melapor ini diharapkan akan menurun beban pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain tujuan lain adalah menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Napza.

Jadi hanya ada satu kalimat :

 "Wahai Pecandu Narkoba, Melaporlah, Kalian Jangan Takut..." (*)

#Indonesia Berbegas

Saya berdiri kedua dari kiri bersama Ibu Kepala Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi dan teman-teman dari komunitas Blogger Reporter Indonesia (BRid) selesai sosialisasi anti narkoba melalui pergelaran seni budaya di gedung Smesco UKM, Jakarta Selatan (Foto : Indra Kusuma Sejati)

0 komentar:

Posting Komentar