Illustrasi foto: http://www.ditjenpas.go.id |
Illustrasi foto: http://www.ditjenpas.go.id |
MEMASUKI gedung Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika, Cipinang,
Jakarta Timur, sempat terkecoh dengan sosok pria satu ini. Usianya sudah usia
sekitar 50 tahun. Baru menjalani hukuman 9 bulan dari vonis yang dijatuhkan
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pria ini, ternyata adalah
bagian dari 30 orang anggota Pramuka yang mencoba berkiprah di balik “jeruji
besi”.
“Saya pikir Anda juga tamu yang berkunjung ke
Rutan,” kata saya. Wartono (nama sengaja disamarkan), yang berkaos biru, duduk
berbaur dengan pegawai Rutan yang berbusana coklat, hanya tersenyum sambil
matanya terus diarahkan ke sebuah televise di “hotel prodeo” ini.
Berita kawin-cerai artis tengah ditayangkan di
pesawat televise di ruangan tersebut. Dari keterangan seorang instruktur
Pramuka, sekaligus Seksi Kerohanian Islam pada Seksi Bantuan dan
Penyuluhan/Subsie Bankumluh Rutan Narkotika Cipinang, barulah saya tahu siapa
Wartono ini sebenarnya.
Rupanya, Wartono adalah salah seorang binaan
(tahanan), penghuni Rutan Narkotika Cipinang yang terletak di Jl Raya Bekasi
Timur, Jakarta Timur. Wartono tak sendirian. Masib banyak Wartono lain yang
juga berpakaian Pramuka di semua Rutan mapun Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di
seluruh Indonesia.
Wartono sendiri, ayah dari 3 orang anak, mengaku
menghuni Rutan Narkotika. “Sejak aktif sebagai anggota Pramuka binaan Rutan Narkotika
Cipinang, saya jadi lupa berapa tahun lagi waktu yang akan saya habiskan di
dalam penjara. Pikiran itu sudah tersita oleh waktu berlatih sebagai anggota
Pramuka,” kata Wartono, lulusan SMEA ini.
Wartono juga mengaku sudah bisa menyesuaikan diri
dengan lingkungan Rutan. Itu sebabnya, ia tidak merasa perlu lagi harus sering
dibezuk oleh anggota keluarganya. Karena itu, kata Wartono, jika bebas nanti ia
akan mengembangkan ilmu ke-pramuka-annya di luar “jeruji besi”. Ia ingin
kembali ke kampung halamannya di Batu Sangkar, Sumatera Barat.
“Biar saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, bisa
berguna dan keberadaan saya bermanfat bagi lingkungan sekitar,” kata Wartono,
yang mendapat kesempatan pernah ikut Raimuna Jawa-Bali, kegiatan Pramuka di
luar Rutan.
Memang tidak gampang masuk ke dalam gedung
berdinding dan bertembok kokoh ini. Sewaktu mempersiapkan tulisan ini, saya sungguh
beruntung. Pasalnya karena dengan latar belakang saya sebagai wartawan yang
juga blogger, saat itu belum ada larangan dari Menteri Hukum dan HAM, yang
tidak mengizinkan pers wawancara dengan narapidana maupun pengelola Rutan
maupun Lapas seperti sekarang ini.
Sempat juga ditolak oleh pihak Rutan Narkotika Cipinang,
Jakarta Timur, tempat para narapidana dilatih Pramuka. Surat permohonan
wawancara yang semula sudah saya ajukan, harus menunggu jawaban dari Dirjen
Lapas, Kementerian Hukum dan HAM. Tapi seminggu kemudian, akhirnya bisa
diizinkan.
Kesempatan ini tidak saya sia-siakan. Segera masuk
ke Rutan mengumpulkan data dan wawancara dengan petugas dan para narapidana.
Saya pikir ini pasti menarik ada narapidana, pecandu narkoba pula, dilatih
Pramuka dan baris-berbaris.
Di sepanjang jalan Jl Raya Bekasi Timur ini saja
misalnya, berdiri berderet empat gedung yang warna dan bentuknya mirip. Masining-masing
gedung Rutan Klas I Cipinang, Lapas Cipinang dan Rutan Narkotika. Satu lagi
gedung khusus untuk perawatan bagi narapidana yang sakit.
Masing-masing gedung berbeda fungsi dan status
penghuninya. Lapas Cipinang misalnya, menampung mereka yang perkaranya sudah
divonis dan sedang menjalani hukuman. Sedang sebelah kiri, gedung Rutan Klas I
Cipinang adalah menampung tahanan titipan kejaksaan dan masih dalam proses
sidang. Artinya mereka yang perkaranya belum diputus oleh majelis hakim
pengadilan.
Sedang Rutan Narkotika yang bersebelahan dan
berderet dengan gedung Kantor Imigrasi. Di gedung ini, menampung mereka yang
tersangkut dengan penggunaan barang terlarang. Antara lain narkotika.
Masing-masing memiliki anggota Pramuka binaan yang direkrut dari kalangan narapidana.
Wartono sendiri, memang patut bersyukur. Ia termasuk
beruntung bisa lolos seleksi sebagai anggota Pramuka dari Gugus Depan (Gudep) Rutan
Narkotika.
“Saya memang beruntung dibanding penghuni lain di
sini, sebab bisa lolos seleksi masuk anggota Pramuka bersama 30 orang teman
dari 100 orang yang disaring melalui ujian tertulis, interview dan konseling,”
kata Watono.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris
Jenderal Polisi Anang Iskandar mengakui, sejak jaman penjajahan Belanda tahun
1914 hingga sekarang, angka pengguna narkoba menunjukkan grafik yang terus
meningkat. Namun setelah melalui riset, diketahui bahwa angka yang terus
meningkat ini disebabkan oleh hukuman penjara yang selama ini selalu dijatuhkan
kepada mereka para pengguna.
“Semua tahu, penjara merupakan salah satu tempat
peredaran narkoba. Dengan menjebloskan pengguna narkoba ke dalam penjara, itu
artinya memberikan mereka tempat untuk berkembang sebagai pengguna,” kata Anang
Iskandar.
Pernyataan tersebut, disampaikan Anang Iskandar di depan puluhan blogger yang diundang untuk mengikuti Forum Group
Discussion (FGD) bersama para petinggi BNN di Jalan MT Haryono No. 11, Cawang,
Jakarta Timur, Senin 14 April 2014 lalu. Turut hadir Yappi Manafe (Deputi
Pencegahan), Gun Gun Siswadi (Direktur
Diseminasi Informasi) dan dr. Victor Pudjiadi (Direktur Advokasi Deputi Bidang
Pencegahan).
PENJARA
DAN NARKOBA
Anang Iskandar sendiri mengakui, bukan rahasia lagi
kalau di dalam beberapa penjara di Indonesia, justeru pernah ditemukan “pabrik” pembuatan narkoba yang menjual
narkoba dengan target pemakai di dalam maupun di luar penjara.
Mereka akan tetap sebagai pengguna, lalu masa
tahanan usai, mereka dilepaskan, tertangkap lagi, masuk penjara dan tetap
menggunakan narkoba. Alih – alih, mungkin mereka merasa nyaman berada di dalam
penjara karena bisa bebas menggunakan tanpa perlu takut dihukum. Tingkat
ketergantungan pengguna akan narkoba akan meningkat sementara proses
penyembuhan akan mandeg – tidak seperti yang diharapkan.
Berdasarkan catatan selama ini, narapidana
dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan),
terbanyak di antaranya adalah tahanan kasus narkoba. Baik yang sudah divonis
atau masih berstatus tahanan. Dari total jumlah keseluruhan penghuni, tahanan
narkoba rata-rata mencapai 30 persen. Sementara di wilayah kota-kota besar lainnya
hampir 60 persen atau mendominasi.
Atas dasar inilah BNN berusaha agar hukuman penjara untuk pengguna ini dapat dihapuskan dan diganti dengan hukuman berupa rehabilitasi. Dengan rehabilitasi yang akan ditentukan apakah melalui rawat inap atau rawat jalan, pengguna akan disembuhkan dan diberikan obat secara gratis oleh pemerintah.
Atas dasar inilah BNN berusaha agar hukuman penjara untuk pengguna ini dapat dihapuskan dan diganti dengan hukuman berupa rehabilitasi. Dengan rehabilitasi yang akan ditentukan apakah melalui rawat inap atau rawat jalan, pengguna akan disembuhkan dan diberikan obat secara gratis oleh pemerintah.
Para pengguna yang tertangkap dalam keadaan
menggunakan atau menyimpan narkoba, akan melalui proses peradilan dan nantinya
akan ditentukan berapa lama waktu untuk rehabilitasi dan ditentukan dimana
tempat rehabilitasi tersebut. Perlu dicamkan bahwa, semua ini ditentukan oleh
pengadilan – tidak ada tawar menawar!
Nah, jika ingin yang lebih fleksibel, jika ada
anggota keluarga atau teman yang menggunakan narkoba, ajaklah mereka untuk
melapor melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat. Dengan begitu,
mereka para pengguna tidak akan melalui proses peradilan dan bebas menentukan
ingin berobat dimana.
Rehabilitasi sendiri merupakan hak yang diberikan
kepada para pengguna dikarenakan mereka menjadi korban dari rayuan gombal setan
yang disebut pengedar.
Kemudahan telah dipersiapkan oleh BNN agar para
pengguna dengan dibantu oleh orang terdekatnya agar mau kembali ke jalan yang
benar dengan cara yang mudah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau
disembuhkan.
Menurut Anang Iskandar, ada 2 masalah yang berkaitan dengan narkoba. Pertama,
adalah berkaitan dengan peredaran dimana ada orang yang mengedarkan. Kedua, adalah menyangkut penyalahgunaan dimana
terdapat orang yang menggunakan narkoba secara ilegal.
Dalam kaitan tersebut di atas, maka diperlukan
adanya pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dilakukan agar tidak
bertambahnya jumlah pemakai narkoba baru sementara pemberantasan dilakukan agar
para pengguna narkoba dapat disembuhkan.
Seperti diketahui, penyembuhan para pengguna narkoba
tidak dapat mengembalikan keadaan seseorang sesehat seperti sebelum menggunakan
narkoba dikarenakan efek buruk yang disebabkan. Ini bukan berarti penyembuhan
tidak perlu dilakukan, penyembuhan tetap diperlukan agar pengguna tersebut
dapat menjalani hidup secara normal.
Di Indonesia, terdapat lebih dari empat juta
pengguna narkoba yang diketahui. Terdapat pengguna narkoba yang tidak diketahui
sehingga diprediksi bahwa sebenarnya pengguna narkoba lebih banyak dari angka
tersebut.
Kenapa selama ini banyak pengguna yang tidak
dilaporkan? Pertama karena rasa takut akan masuk penjara yang tentunya membuat
malu keluarga dan yang kedua adalah kurangnya informasi. Nah, berdasarkan
Undang – Undang diatas, diharapkan para pembaca mengerti dan tidak perlu takut
lagi.
Padahal, berdasarkan Pasal 128 ayat 1, orang tua
atau wali untuk anak di bawah umur yang tidak melaporkan jika anaknya
menggunakan, akan dihukum paling lama 6 bulan. Ingat, yang akan dihukum adalah
orang tua atau wali!
Kedepannya BNN akan membentuk tim assesment terpadu
untuk para pengguna yang tertangkap. Tugas dari tim ini adalah untuk menilai
dan membukukan tingkat kecanduan agar bisa ditentukan criminal justice untuk
mereka. Apakah pengguna tersebut merupakan pecandu murni dan seberapa murni
tingkat kecanduan mereka.
Tugas membantu pengguna narkoba bukanlah hanya
dibebankan kepada keluarga pemakai, kita, jika tahu ada pengguna narkoba di
antara teman maupun di lingkungan sekitar, berkewajiban untuk membimbing mereka
untuk kembali ke jalan yang benar.
Narkoba telah banyak merusak generasi muda, bangsa
kita sendiri, Indonesia. Generasi yang seharusnya bahu membahu membuat negara
ini menjadi negara yang kuat. Dikarenakan narkoba, banyak dari mereka, pecandu
yang meninggal dunia di usia muda.
Sudah saatnya narkoba diberantas dari muka bumi
Indonesia tercinta. Segala cara berupa penelitian dilakukan demi mencari
formula terbaik demi menyelamatkan negeri ini dari kehancuran dikarenakan
berkurangnya generasi muda yang produktif.
BNN telah berusaha sekuat tenaga agar angka pengguna
narkoba dapat menurun. Karena itu diharapkan semua pihak bisa saling bahu-membahu
untuk berpartisipasi agar tahun 2014 bisa terwujud menjadi tahun penyelamatan
pengguna narkoba demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015. Jadi
tinggal pilih, mau ke tempat rehabilitasi apa masuk ke penjara Cipinang? (*)
0 komentar:
Posting Komentar