Rabu, 16 April 2014


Illustrasi foto: http://www.ditjenpas.go.id



Illustrasi foto: http://www.ditjenpas.go.id

MEMASUKI gedung Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, sempat terkecoh dengan sosok pria satu ini. Usianya sudah usia sekitar 50 tahun. Baru menjalani hukuman 9 bulan dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pria ini, ternyata adalah bagian dari 30 orang anggota Pramuka yang mencoba berkiprah di balik “jeruji besi”.


“Saya pikir Anda juga tamu yang berkunjung ke Rutan,” kata saya. Wartono (nama sengaja disamarkan), yang berkaos biru, duduk berbaur dengan pegawai Rutan yang berbusana coklat, hanya tersenyum sambil matanya terus diarahkan ke sebuah televise di “hotel prodeo” ini.

Berita kawin-cerai artis tengah ditayangkan di pesawat televise di ruangan tersebut. Dari keterangan seorang instruktur Pramuka, sekaligus Seksi Kerohanian Islam pada Seksi Bantuan dan Penyuluhan/Subsie Bankumluh Rutan Narkotika Cipinang, barulah saya tahu siapa Wartono ini sebenarnya.

Rupanya, Wartono adalah salah seorang binaan (tahanan), penghuni Rutan Narkotika Cipinang yang terletak di Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur. Wartono tak sendirian. Masib banyak Wartono lain yang juga berpakaian Pramuka di semua Rutan mapun Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia.

Wartono sendiri, ayah dari 3 orang anak, mengaku menghuni Rutan Narkotika. “Sejak aktif sebagai anggota Pramuka binaan Rutan Narkotika Cipinang, saya jadi lupa berapa tahun lagi waktu yang akan saya habiskan di dalam penjara. Pikiran itu sudah tersita oleh waktu berlatih sebagai anggota Pramuka,” kata Wartono, lulusan SMEA ini.

Wartono juga mengaku sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan Rutan. Itu sebabnya, ia tidak merasa perlu lagi harus sering dibezuk oleh anggota keluarganya. Karena itu, kata Wartono, jika bebas nanti ia akan mengembangkan ilmu ke-pramuka-annya di luar “jeruji besi”. Ia ingin kembali ke kampung halamannya di Batu Sangkar, Sumatera Barat.

“Biar saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, bisa berguna dan keberadaan saya bermanfat bagi lingkungan sekitar,” kata Wartono, yang mendapat kesempatan pernah ikut Raimuna Jawa-Bali, kegiatan Pramuka di luar Rutan.

Memang tidak gampang masuk ke dalam gedung berdinding dan bertembok kokoh ini. Sewaktu mempersiapkan tulisan ini, saya sungguh beruntung. Pasalnya karena dengan latar belakang saya sebagai wartawan yang juga blogger, saat itu belum ada larangan dari Menteri Hukum dan HAM, yang tidak mengizinkan pers wawancara dengan narapidana maupun pengelola Rutan maupun Lapas seperti sekarang ini.

Sempat juga ditolak oleh pihak Rutan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, tempat para narapidana dilatih Pramuka. Surat permohonan wawancara yang semula sudah saya ajukan, harus menunggu jawaban dari Dirjen Lapas, Kementerian Hukum dan HAM. Tapi seminggu kemudian, akhirnya bisa diizinkan.

Kesempatan ini tidak saya sia-siakan. Segera masuk ke Rutan mengumpulkan data dan wawancara dengan petugas dan para narapidana. Saya pikir ini pasti menarik ada narapidana, pecandu narkoba pula, dilatih Pramuka dan baris-berbaris.  

Di sepanjang jalan Jl Raya Bekasi Timur ini saja misalnya, berdiri berderet empat gedung yang warna dan bentuknya mirip. Masining-masing gedung Rutan Klas I Cipinang, Lapas Cipinang dan Rutan Narkotika. Satu lagi gedung khusus untuk perawatan bagi narapidana yang sakit.

Masing-masing gedung berbeda fungsi dan status penghuninya. Lapas Cipinang misalnya, menampung mereka yang perkaranya sudah divonis dan sedang menjalani hukuman. Sedang sebelah kiri, gedung Rutan Klas I Cipinang adalah menampung tahanan titipan kejaksaan dan masih dalam proses sidang. Artinya mereka yang perkaranya belum diputus oleh majelis hakim pengadilan.

Sedang Rutan Narkotika yang bersebelahan dan berderet dengan gedung Kantor Imigrasi. Di gedung ini, menampung mereka yang tersangkut dengan penggunaan barang terlarang. Antara lain narkotika. Masing-masing memiliki anggota Pramuka binaan yang direkrut dari kalangan narapidana.

Wartono sendiri, memang patut bersyukur. Ia termasuk beruntung bisa lolos seleksi sebagai anggota Pramuka dari Gugus Depan (Gudep) Rutan Narkotika.

“Saya memang beruntung dibanding penghuni lain di sini, sebab bisa lolos seleksi masuk anggota Pramuka bersama 30 orang teman dari 100 orang yang disaring melalui ujian tertulis, interview dan konseling,” kata Watono.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengakui, sejak jaman penjajahan Belanda tahun 1914 hingga sekarang, angka pengguna narkoba menunjukkan grafik yang terus meningkat. Namun setelah melalui riset, diketahui bahwa angka yang terus meningkat ini disebabkan oleh hukuman penjara yang selama ini selalu dijatuhkan kepada mereka para pengguna.

“Semua tahu, penjara merupakan salah satu tempat peredaran narkoba. Dengan menjebloskan pengguna narkoba ke dalam penjara, itu artinya memberikan mereka tempat untuk berkembang sebagai pengguna,” kata Anang Iskandar.

Pernyataan tersebut, disampaikan Anang Iskandar di depan puluhan blogger yang diundang untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama para petinggi BNN di Jalan MT Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Senin 14 April 2014 lalu. Turut hadir Yappi Manafe (Deputi Pencegahan),  Gun Gun Siswadi (Direktur Diseminasi Informasi) dan dr. Victor Pudjiadi (Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan).


PENJARA DAN NARKOBA

Anang Iskandar sendiri mengakui, bukan rahasia lagi kalau di dalam beberapa penjara di Indonesia, justeru pernah ditemukan  “pabrik” pembuatan narkoba yang menjual narkoba dengan target pemakai di dalam maupun di luar penjara.

Mereka akan tetap sebagai pengguna, lalu masa tahanan usai, mereka dilepaskan, tertangkap lagi, masuk penjara dan tetap menggunakan narkoba. Alih – alih, mungkin mereka merasa nyaman berada di dalam penjara karena bisa bebas menggunakan tanpa perlu takut dihukum. Tingkat ketergantungan pengguna akan narkoba akan meningkat sementara proses penyembuhan akan mandeg – tidak seperti yang diharapkan.

Berdasarkan catatan selama ini, narapidana dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), terbanyak di antaranya adalah tahanan kasus narkoba. Baik yang sudah divonis atau masih berstatus tahanan. Dari total jumlah keseluruhan penghuni, tahanan narkoba rata-rata mencapai 30 persen. Sementara di wilayah kota-kota besar lainnya hampir 60 persen atau mendominasi.

Atas dasar inilah BNN berusaha agar hukuman penjara untuk pengguna ini dapat dihapuskan dan diganti dengan hukuman berupa rehabilitasi. Dengan rehabilitasi yang akan ditentukan apakah melalui rawat inap atau rawat jalan, pengguna akan disembuhkan dan diberikan obat secara gratis oleh pemerintah.

Para pengguna yang tertangkap dalam keadaan menggunakan atau menyimpan narkoba, akan melalui proses peradilan dan nantinya akan ditentukan berapa lama waktu untuk rehabilitasi dan ditentukan dimana tempat rehabilitasi tersebut. Perlu dicamkan bahwa, semua ini ditentukan oleh pengadilan – tidak ada tawar menawar!

Nah, jika ingin yang lebih fleksibel, jika ada anggota keluarga atau teman yang menggunakan narkoba, ajaklah mereka untuk melapor melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat. Dengan begitu, mereka para pengguna tidak akan melalui proses peradilan dan bebas menentukan ingin berobat dimana.

Rehabilitasi sendiri merupakan hak yang diberikan kepada para pengguna dikarenakan mereka menjadi korban dari rayuan gombal setan yang disebut pengedar. 

Kemudahan telah dipersiapkan oleh BNN agar para pengguna dengan dibantu oleh orang terdekatnya agar mau kembali ke jalan yang benar dengan cara yang mudah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau disembuhkan.

Menurut Anang Iskandar,  ada 2 masalah yang berkaitan dengan narkoba. Pertama, adalah berkaitan dengan peredaran dimana ada orang yang mengedarkan. Kedua,  adalah menyangkut penyalahgunaan dimana terdapat orang yang menggunakan narkoba secara ilegal.

Dalam kaitan tersebut di atas, maka diperlukan adanya pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dilakukan agar tidak bertambahnya jumlah pemakai narkoba baru sementara pemberantasan dilakukan agar para pengguna narkoba dapat disembuhkan.

Seperti diketahui, penyembuhan para pengguna narkoba tidak dapat mengembalikan keadaan seseorang sesehat seperti sebelum menggunakan narkoba dikarenakan efek buruk yang disebabkan. Ini bukan berarti penyembuhan tidak perlu dilakukan, penyembuhan tetap diperlukan agar pengguna tersebut dapat menjalani hidup secara normal.

Di Indonesia, terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba yang diketahui. Terdapat pengguna narkoba yang tidak diketahui sehingga diprediksi bahwa sebenarnya pengguna narkoba lebih banyak dari angka tersebut.

Kenapa selama ini banyak pengguna yang tidak dilaporkan? Pertama karena rasa takut akan masuk penjara yang tentunya membuat malu keluarga dan yang kedua adalah kurangnya informasi. Nah, berdasarkan Undang – Undang diatas, diharapkan para pembaca mengerti dan tidak perlu takut lagi.

Padahal, berdasarkan Pasal 128 ayat 1, orang tua atau wali untuk anak di bawah umur yang tidak melaporkan jika anaknya menggunakan, akan dihukum paling lama 6 bulan. Ingat, yang akan dihukum adalah orang tua atau wali!

Kedepannya BNN akan membentuk tim assesment terpadu untuk para pengguna yang tertangkap. Tugas dari tim ini adalah untuk menilai dan membukukan tingkat kecanduan agar bisa ditentukan criminal justice untuk mereka. Apakah pengguna tersebut merupakan pecandu murni dan seberapa murni tingkat kecanduan mereka.

Tugas membantu pengguna narkoba bukanlah hanya dibebankan kepada keluarga pemakai, kita, jika tahu ada pengguna narkoba di antara teman maupun di lingkungan sekitar, berkewajiban untuk membimbing mereka untuk kembali ke jalan yang benar.

Narkoba telah banyak merusak generasi muda, bangsa kita sendiri, Indonesia. Generasi yang seharusnya bahu membahu membuat negara ini menjadi negara yang kuat. Dikarenakan narkoba, banyak dari mereka, pecandu yang meninggal dunia di usia muda.

Sudah saatnya narkoba diberantas dari muka bumi Indonesia tercinta. Segala cara berupa penelitian dilakukan demi mencari formula terbaik demi menyelamatkan negeri ini dari kehancuran dikarenakan berkurangnya generasi muda yang produktif.

BNN telah berusaha sekuat tenaga agar angka pengguna narkoba dapat menurun. Karena itu diharapkan semua pihak bisa saling bahu-membahu untuk berpartisipasi agar tahun 2014 bisa terwujud menjadi tahun penyelamatan pengguna narkoba demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015. Jadi tinggal pilih, mau ke tempat rehabilitasi apa masuk ke penjara Cipinang? (*)

0 komentar:

Posting Komentar