JAKARTA -- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menilai penahanan kliennya di Rutan Cipinang dengan tuduhan telah melakukan upaya penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan pemutarbalikan kasus Anggoda.
"Saya jadi miris melihat kasus klien saya ini. Keluarga Anggodo yang diperas, tapi
malah diputarbalikkan menjadi penyuapan. Orang diperas, malah dianggap penyuap," kata Bonaran Situmeang kepada Harian Terbit, Sabtu (16/010 pagi.
Menurut Situmeang, keputusan menjebloskan kliennya ke penjara, adalah keputusan yang sangat janggal. Harusnya, diuji dulu apakah yang dilakukan pimpinan KPK memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana pemerasan? Jangan ke tuduhan penyuapannya.
"Makanya harus disidang dulu. Kalau tindakan KPK memenuhi unsur pemerasan, lalu orang yang melakukan pemerasan itu bagaimana statusnya?," kata Situmeang dengan nada tinggi.
Situmeang juga menilai kasus yang menimpa kliennya ini akan menjadi catatan
terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Anggodo telah mengirim surat ke Presiden SBY meminta agar kasusnya disamakan dengan kasus Bibit-Chandra yang telah di-SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kejaksaan Agung.
Soal rencana penangguhan penahanan terhadap kliennya Anggodo, Situmeang mengaku masih mempertimbangkannya. Alasannya, besan presiden saja (Aulia Pohan, red) tidak dipenuhi, apalagi rakyat biasa seperti Anggodo.
Demikian juga keinginan Anggodo mempra-pradilankan presiden SBY melalui Polri, masih akan dipertimbangkan masak-masak. Kapan keputusannya? "Hari Senin (18/01) sudah ada keputusan," kata Situmeang.
Keinginan melakukan upaya pra-pradilan tersebut, kata Situmeang, karena sebelumnya Presiden SBY telah memberi arahan yang jelas agar kasus Anggodo tidak diteruskan ke pengadilan.
"Kalau kita tempuh pra-pradilan, apakah Presiden SBY tidak tersinggung? Itulah yang kita pertimbangkan masak-masak. Kalau pun nanti kita lakukan, maka itu adalah pilihan pahit. Ya, tindakan keterpaksaan karena dengan upaya pra-pradilan itulah pilihan
tertinggi," katanya. (aliem)
"Saya jadi miris melihat kasus klien saya ini. Keluarga Anggodo yang diperas, tapi
malah diputarbalikkan menjadi penyuapan. Orang diperas, malah dianggap penyuap," kata Bonaran Situmeang kepada Harian Terbit, Sabtu (16/010 pagi.
Menurut Situmeang, keputusan menjebloskan kliennya ke penjara, adalah keputusan yang sangat janggal. Harusnya, diuji dulu apakah yang dilakukan pimpinan KPK memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana pemerasan? Jangan ke tuduhan penyuapannya.
"Makanya harus disidang dulu. Kalau tindakan KPK memenuhi unsur pemerasan, lalu orang yang melakukan pemerasan itu bagaimana statusnya?," kata Situmeang dengan nada tinggi.
Situmeang juga menilai kasus yang menimpa kliennya ini akan menjadi catatan
terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Anggodo telah mengirim surat ke Presiden SBY meminta agar kasusnya disamakan dengan kasus Bibit-Chandra yang telah di-SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kejaksaan Agung.
Soal rencana penangguhan penahanan terhadap kliennya Anggodo, Situmeang mengaku masih mempertimbangkannya. Alasannya, besan presiden saja (Aulia Pohan, red) tidak dipenuhi, apalagi rakyat biasa seperti Anggodo.
Demikian juga keinginan Anggodo mempra-pradilankan presiden SBY melalui Polri, masih akan dipertimbangkan masak-masak. Kapan keputusannya? "Hari Senin (18/01) sudah ada keputusan," kata Situmeang.
Keinginan melakukan upaya pra-pradilan tersebut, kata Situmeang, karena sebelumnya Presiden SBY telah memberi arahan yang jelas agar kasus Anggodo tidak diteruskan ke pengadilan.
"Kalau kita tempuh pra-pradilan, apakah Presiden SBY tidak tersinggung? Itulah yang kita pertimbangkan masak-masak. Kalau pun nanti kita lakukan, maka itu adalah pilihan pahit. Ya, tindakan keterpaksaan karena dengan upaya pra-pradilan itulah pilihan
tertinggi," katanya. (aliem)
0 komentar:
Posting Komentar