Sabtu, 24 April 2010

PRAKTISI hukum Frans Hendrawinata mengatakan, dia pesimis jika Polri dan kalangan intel bisa segera menangkap Gayus Tambunan. Apalagi kalau hanya mengandalkan institusi kepolisian. (* Kenyataannya, Gayus akhirnya menyerahkan diri)

"Presiden SBY harus segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan melibatkan elemen penegak hukum lainnya seperti KPK, Satgas Mafia Hukum, KY, Ombudsman, Komnas HAM,Komisi Kejaksaan, Kompolnas," kata Frans Hendrawinata kepada Harian Terbit, Selasa (30/03) pagi.

Alasannya, dia melihat ada keraguan yang besar di kalangan penegak hukum untuk menangkap pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah milyuner karena mengantongi rekening Rp25 miliar dan sejumlah rumah mewah ini.

"Perkiraan saya, Gayus Tambunan ini sudah punya jaringan sejak lama, punya kedekatan dengan lembaga pemerintah, sehingga penegak hukum pun dihinggapi keraguan untuk menangkapnya," kata Frans Hendrawinata.

Menurut Frans, jika pihak penegak hukum terutama Polri didesak dan ditekan agar segera menangkap Gayus, sangat riskan dan beresiko tinggi. Sebab kalau kasus manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara ini sampai terbongkar semua, akan banyak pihak yang diduga terlibat.

"Siapa pihak-pihak yang diduga terlibat itu, ya memang masih perlu dibuktikan dulu, sebab ini hanya asumsi dari saya saja," kata staf pengajar calon pengacara dan aktif melakukan advokasi terhadap masyarakat yang buta hukum.

Misalnya, kata Frans Hendrawinata, perlu diurut kembali dimulai dari proses pengusutan dan penyidikan di kepolisian sampai kemudian dibebaskan hakim di pengadilan. Dari sini, jelas terlihat adanya indikasi sangat terlibat dalam kasus penggelapan pajak dan mafia peradilan.

"Oleh karena itu, sudah waktunya penyidik KPK, Satgas Mafia Hukum harus segera turun, jangan hanya mengandalkan polisi karena ini bukan kasus biasa lagi. Apalagi Pak SBY (presiden RI, red) sudah berkali-kali menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri kian rendah," kata Frans.

Menurut Frans, sudah tidak bisa lagi kasus penggelapan pajak ini hanya diserahkan kepada Polri saja karena bisa subyektif. Tapi, harus melibatkan komponen lain yang selama ini jarang dilibatkan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudicial, Komisi Ombudsman, Komnas HAM. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar