Senin, 19 April 2010


JAKARTA -- Akses jalan menuju Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Rawakepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, saat ini "diblokir" keluarga ahli waris yang mengklaim tanah tersebut milik mereka yang belum dibebaskan dan dibayar ganti ruginya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Harian Terbit, Minggu (18/4) petang, saat ini di lokasi telah dipasang papan plang oleh keluarga ahli waris Djimun Bin Nikun, di pinggir jalan persis di seberang RPA RAwakepiting.

Plang papan putih berukuran besar dan mencolok itu, bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris Djimun Bin Nikun, Girik C. No.454 Persil 10 SI Luas Tanah 8300 M2. Dilarang melakukan Aktivitas Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Agung".

Menurut keteragan ahli waris, sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi dari pihak Pemprov DKI Jakarta, terhitung sejak lahan tersebut digunakan untuk fasilitas jalan menuju RPA Rawa Kepiting.

"Untuk kepentingan jalan umum, kami masih memberi toleransi, namun pihak ahli waris tetap harus memasang plang peringatan di lokasi. Proses hukum juga tetap kami lanjutkan, Pemprov DKI Jakarta harus menghargai upaya hukum yang ditempuh ahli waris," kata Budi, kerabat ahli waris kepada Harian Terbit, Minggu petang.

Menurut Budi, pihak ahli waris masih terus melakukan negosiasi dengan pihak Pemrov DKI Jakarta melalui Walikota Jakarta Timur dan Sudin Peternakan dan Perikanan. "Bagaimana hasilnya, baru tahap pertemuan-pertemuan di kantor walikota Jakarta Timur," kata Budi.

Sementara itu terkait gugatan ahli waris Djimun Bin Nikun, Wakil Walikota Jakarta Timur Asep Syarifudin mengatakan, jalan yang diklaim ahli waris tersebut merupakan bagian dari lahan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos/fasum) RPA Rawa Kepiting.

Menurut Asep, pihaknya menyerahkan masalah tersebut diselesaikan ke jalur hukum. “Bila ada warga yang mengklaim jalan akses ke RPA Rawa Kepiting merupakan miliknya, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan,” kata Asep.

Khusus untuk akses jalan tersebut, menurut Wakil Walikota, proses pembangunan jalan merupakan tanggung jawab PT Taruma Indah sebagai pengembang RPA Rawa Kepiting. “Bila ada warga yang keberatan silahkan selesai lewat jalur hukum, karena masalah ini merupakan tanggung jawab pihak pengembang RPA Rawa Kepiting,” ujarnya. (aliem)

1 komentar:

  1. Terlalu banyak kasus yang harus di kawal. Mungkin sebanding dengan luasnya tanah air kita ini ...

    BalasHapus