Jumat, 14 Mei 2010


22 Oktober 2009 jam 23:23

MESKI tidak dihadiri kedua belah pihak -- Krisdayanti (KD) dan Anang Hermansyah -- di
persidangan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akhirnya memberi putusan
sekaligus mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan KD terhadap Anang Hermansyah.

DALAM sidang lanjutan putusan gugatan cerai yang digelar, Kamis (22/10), keduanya
tidak hadir – hanya diwakili masing-masing kuasa hukumnya. Elsie Lontoh selaku kuasa hukum
Krisdayanti dan Anang, mempertegas hal tersebut.

"Hari ini (Kamis, red) memang sudah putusan. Enggak ada yang berubah dari nota
kesepakatan yang telah dibuat, jadi sudah diberlakukan," terang Elsie ketika dihubungi
melalui telepon genggamnya, usai bersidang.

Elsie mengungkapkan, pembacaan putusan cerai Anang dan KD dibacakan oleh pihak
majelis hakim sekitar pukul 07.04 WIB. Hal tersebut dikarenakan hampir seluruh staf PA
Jakarta Selatan harus melakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk penerapan kartu PNS
elektronik di Mahkamah Agung.

“Dari pukul 07.40 WIB sudah diputuskan, mereka sudah resmi jadi duda dan janda,"
lanjut Elsie, yang mengaku tengah berada di Malaysia bersama KD dalam rangka launching
album terbaru milik Krisdayanti. "Kita di Malaysia sampai tanggal 25 Oktober," tambah
Elsie.

Setelah putusan cerai ini, lanjut Elsie, akan ada pertemuan antara KD dan Anang
Hermasnyah. Begitu juga sebeluimnya, KD sempat menjanjikan akan membeberkan alasan
perceraiannya dengan Anang, setelah pengadilan mengetuk palu perceraiannya.

Majelis hakim PA Jakarta Selatan sendiri, sudah menjatuhkan keputusan bagi KD-Anang. Tapi, masih
memberikan kesempatan kepada Anang untuk melakukan perlawanan.

"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Anang untuk melakukan perlawanan selama
14 hari sejak putusan. Jika tidak melakukan, maka putusan akan inkrah atau berkekuatan
hukum tetap," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Harum Rendeng, Kamis
(22/10).

Selain itu, Pengadilan Agama juga memutuskan perceraian KD dan Anang sebagai
putusan Talak 1 Bain Syugro. Artinya, kemungkinan keduanya untuk rujuk sangat kecil.

"Kalau talak 3 itu yang menggugat laki-lakinya. Tapi karena istri yang menggugat,
maka talak 1 bain syugro. Itu jika mau rujuk harus menikah lagi dengan orang lain terlebih
dulu," ujar Harum.




0 komentar:

Posting Komentar