Senin, 03 Mei 2010

Sumber: HARIAN TERBIT, Jumat, 13 November 2009
atau www.harianterbit.com rubrik Megapolitan.

JAKARTA -- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, terpaksa menolak ribuan berkas permohonan pembuatan sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) yang diajukan warga.
Pasalnya, selain lahan yang dimohonkan setelah diteliti ternyata tanah sengketa, juga ada yang sudah pernah diterbitkan sertifikatnya seperti lokasi TMII. Kasus seperti ini berkasnya dikembalikan ke kelurahan masing-masing.

"Karena obyek tanahnya banyak yang sengketa dan ada yang sudah pernah keluar sertifikatnya, ya terpaksa dibatalkan," kata Imam Subandi, didampingi Timbul Sianipar, Penanggung Jawab dan Sekretaris Pelaksanaan Prona kepada Harian Terbit, Kamis (12/11).

Menurut Imam, wilayah Jakarta Timur setiap tahun target pelaksanaan program Prona dibatasi hanya melayani pembuatan sertifikat sebanyak 1500 buah. Sementara berkas permohonan yang masuk jumlahnya dua kali lipat dengan alas hak umumnya tanah milik adat, sebagian kecil tanah negara.

Animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya, kata Imam, memang sangat besar. Tim yang mulai bekerja sejak April 2009, hingga Nopember ini sudah selesai diproses sebanyak 1500 sertifikat dan diserahkan secara bertahap.

"Penyerahan pertama di Senayan, kedua di Cibubur, ketiga di Ancol dan terakhir ini merupakan sisanya untuk sepuluh kelurahan yang diserahkan di kantor kelurahan Pekayon dan Cakung Timur," kata Imam yang juga Kasie Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Program Prona yang dibiayai dari dana APBN ini, kata Imam, sudah dimulai sejak awal 2007 sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dengan sasaran golongan ekonomi lemah yang memiliki tanah yang luasnya di bawah 200 meter.

Untuk wilah Jaktim diarahkan ke 10 kelurahan di daerah bagian selatan. Masing-masing Kalisari, Cakung Timur, Gedong, Pulo Gebang, Batu Ampar, Munjul, Pekayon, Kelapa Dua Wetan, Bambu Apus dan Lubang Buaya. (aliem)


Drs Imam Subandi, Kasie Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Kantor Pertanahan Jakarta Timur selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Prona.

0 komentar:

Posting Komentar