Senin, 24 Mei 2010

Baekuni alias Babeh, di kursi terdakwa.




JAKARTA-- Baekuni alias Babeh, 49 tahun, hanya bisa menunduk lesu di kursi terdakwa. Pasalnya, terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan (mutilasi) terhadap 5 anak jalanan tersebut, terancam hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup tersebut, terungkap saat berkas dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, Asep Amaruddin, Syahrial Syakur di depan sidang PN Jaktim, Senin (24/5), dengan majelis hakim yang diketuai Lexsy Mamonto.

Sidang perdana yang baru mulai digelar pukul 12.15 WIB di ruang Cakra tersebut, berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Pengunjung sudah memenuhi halaman PN sejak pukul 10.00 WIB pagi. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik meliput sidang yang cukup menarik perhatian masyarakat ini.

Babeh yang menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna orange dengan penutup kepala hitam putih, datang lebih awal dari terdakwa lain menggunakan mobil tahanan Kejari Jaktim yang menjemputnya dari LP Cipinang.

Di antara pengunjung sidang yang sesak, tampak seksolog Naek Lumban Tobing berkemeja lengan panjang putih bergaris -- terpaksa berdiri di samping kursi JPU sambil tak henti mencatat -- dan Kasi Pidum Kejari Jaktim, Emilwan Ridwan, duduk di deretan belakang bangku pengunjung sidang. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, ikut meliput sidang yang cukup menarik perhatian masyarakat ini.

Kasus pembunuhan mutilasi tersebut terjadi sekitar April 2007-Januari 2010 dengan korban 5 anak jalanan di bawah umur, masing-masing Yusuf, Adi, Rio, Arif Abdul Rahman, Ardiansyah.

Menurut dakwaan JPU, korban sebelum dibunuh, ditampung di rumah pelaku di Jalan Gang Mesjid RT 06/02, Kelurahan Pulogadung, Jaktim. Korban dijerat lehernya dengan tali plastik (rafia) yang sudah dipersiapkan, sehingga korban meronta-ronta dan mati lemas.

Setelah korban tewas, kemudian mayatnya dibuang di beberapa tempat, antara lain di dekat halte bus depan warung jengkol, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan depan Bekasi Trade Centre (BTC) Kota Bekasi.

Akibat perbuatan tersebut, Babeh dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 jo pasal 65 dengan tuduhan pembunuhan berencana yang diancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sidang ditunda Senin depan, langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasehat hukum terdakwa, Rangga B.Rikuser dari Haposan Hutagalung & Partner, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Jaktim, Emilwan Ridwan, kepada Harian Terbit usai sidang mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Timur dalam hal bantuan pengamanan selama persidangan perdana hingga persidangan berikutnya.

Kita mengantisipasi kemungkinan terburuk, jika ada keluarga korban pembunuhan mutilasi yang histeris melihat Babeh di pengadilan. Tapi Alhamdulillah, sidang perdana ini berlangsung lancar dan aman, kata Emilwan. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar