KONGLOMERAT GUGAT "TUKANG SAMPAH"
JAKARTA -- Budi Purnama, "Tukang Sampah" yang sehari-hari bergelut dengan
penjualan barang rongsokan, digugat konglomerat sekaligus pemilik "Wisma
Benhil", Hindarto Budiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara
tanah.
Selain "Tukang Sampah" yang diwakili kuasa hukumnya Thana Yudha,
penggugat I Hindarto Budiman dan penggugat II Theodorus Dicky Daeng juga
melayangkan gugatan kepada BPN RI Cq Kanwil BPN DKI Jakarta Cq Kanwil BPN
Kotamadya Jakarta Timur.
Dalam gugatan No.177/Pdt.G/2010, obyek yang jadi sengketa adalah
tanah yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan,
Jatinegara, Jakarta Timur. Tanah tersebut diklaim sebagai milik penggugat.
Hal tersebut, menurut penggugat yang juga pemilik Hotel Aston Grup,
berdasarkan Akte Jual Beli No.1132/1989/Jatinegara, 30 November 1989. Tanah
seluars 6.935 m2 itu juga telah tercatat pada sertifikat Hak Milik
No.98/Cipinang Besar, pada 10 Mei 1972, atas nama Erna Eman Bhudi.
"Biarin saja mereka menggugat. Saya akan mempertahankan tanah milik
saya sampai mati, di mana pun lokasi persidangannya," kata Budi Purnama, di
PN Jakarta Timur, Rabu (19/5). Apalagi, putusan Peninjauan Kembali (PK) telah
menyatakan hak atas tanah tersebut sebagai miliknya.
Sidang perkara unik ini, sempat menarik perhatian pengunjung sidang
meskipun hanya berlangsung sekitar 10 menit. Kuasa hukum penggugat "Bos
Benhil" Hindarto Budiman, Purnama Sutanto, tidak hadir saat "Tukang Sampah"
Budi Purnama sebagai tergugat ini menyerahkan berkas tanggapan atas gugatan
penggugat.
Menurut Budi Purnama, sengketa ini sudah muncul pada tahun 2000 saat
Budi digugat Hindarto Budiman di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur.
Tapi PN, PT hingga putusan MA memenangkan Budi Purnama.
Budi mengaku menguasai tanah tersebut sejak tahun 1976, dari semula
tanah negara melalui over garapan dari pemilik sebelumnya, H Mohammad Yusuf
S.B yang dikuasainya sejak tahun 1947. Lahan ini telah diregistrasi pula pada
Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. (aliem)
Tukang Sampah Mencari Keadilan
BalasHapushttp://www.kaskus.us/showthread.php?t=8159242