Di depan sidang majelis hakim yang diketuai Lexsy Mamonto dengan anggota Sofyan Syah, Muhammad Yusuf, JPU Ibnu Suud menuduh Arham Rahim terbukti melakukan penipuan dengan memanfaatkan nama Wapres Jusuf Kalla dalam penyaluran bantuan subsidi Sembako murah kepada masyarakat, untuk kepentingan diri sendiri.
"Dalam melakukan praktik penipuannya, terdakwa juga mengaku sebagai koordinator Apegti (asosiasi pengusaha gula dan terigu Indonesia. red) wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, dibuktikan dengan surat tugas dari Apegti," kata Ibnu Suud.
Saksi korban Muhammad Andi Assegaf, 32, pekerjaan wiraswasta di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati dalam kesaksiannya, mengaku terdakwa Arsam Rahim bersama temannya Muhammad Zaenal (kabur), telah menerima uang melalui transfer senilai Rp 6,1 miliar ke rekening terdakwa di bank Mandiri dan BCA sebagai pembelian sembako.
Menurut JPU, dalam surat perjanjian, disepakati uang ditransfer setiap minggu, bahkan terdakwa memberi iming-iming kalau harga yang ditawarkan lebih murah karena disubsidi pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memerangi kemiskinan. Kalau barang tidak cepat diambil, akan diserahkan ke orang lain.
"Dalam perkembangannya, barang yang dijanjikan macet sejak September 2007. Kantor terdakwa pun ternyata diketahui fiktif. Padahal uang yang digunakan saksi korban untuk membeli sembako, sekitar Rp 4,5 miliar adalah milik yayasan yang ditanam di koperasi. Yayasan itu sendiri diketuai Abubakar Assegaf, orang tua saksi. Sisanya adalah uang yang dikumpulkan orang tua saksi selama 30 tahun," kata Jaksa.
Koperasi yang dikelola saksi, selama ini merupakan salah satu bidang usaha yayasan, yang di antaranya memberi bea siswa kepada 150 murid SD dari keluarga tidak mampu, perawatan 2 mobil jenazah, dan pengobatan cuma-cuma. (aliem)
0 komentar:
Posting Komentar