Minggu, 02 Mei 2010


Nenek Piol binti Pii, warga RT 05/RW 11 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang lahannya terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT), hanya bisa duduk pasrah di bangku reot bersama cucu dan anaknya.

Bangku itu pula jadi alas tidur di waktu malam, beratapkan kolong langit yang terpaksa harus dijalani warga beberapa malam sudah terlewatkan. Mereka tidur di lahan kebun RT 08/ RW 11, tak jauh dari lokasi penggusuran. Rata-rata warga bermata pencaharian buruh.

"Ini gara-gara Pak Lurah Pondok Kopi, Sukiman, menganggap rumah kami adalah bangunan liar sehingga dirubuhin petugas proyek tanpa ganti rugi atau ongkos pindah satu sen pun. Padahal tanah ini warisan sejak tahun 1960-an. Bukan menyerobot tanah orang. Ada Lurah yang begitu ya?," kata nenek Piol, dengan nada heran.

Melalui surat Lurah Pondok Kopi, Sukiman S.Sos No.409/1.754 tanggal 1/12-2009 yang diterima warga, Sukiman menyatakan bahwa bangunan tahun 2006 ke atas yang berdiri di lahan BKT, tidak dapat ganti rugi. Alasannya, dianggap bangunan liar.

"Karena itu, bangunan liar itu, segera harus ditertibkan. Ini sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Selasa 1 Desember 2009," kata Sukiman, berdalih. Bahkan ketika warga datang ke kantor lurah, Sukiman balik menantang.

"Tanah warga sudah tidak ada, sudah dijual. Jangan tanya-tanya lagi soal tanah. Kalau tidak puas, lapor ke Mabes, saya tidak takut. Kalau perlu lapor sana ke presiden," kata Sukiman.

Sejak tiga hari atau Selasa (08/12) lalu, sang nenek -- bersama 11 KK dengan 20 jiwa lainnya -- harus kehilangan tinggal, menyusul dibongkarnya 50-100 bangunan secara paksa di atas lahan seluas 1000 meter oleh pekerja proyek dibantu sekitar 2000 petugas Satpol PP Jakarta Timur.

Tak hanya bangunan, semua perabot yang masih termasuk barang mewah untuk ukuran Nenek Piol, dari mulai televisi, kulkas, hancur tidak tersisa akibat penggusuran. Persediaan beras untuk sekali makan, tumpah ke tanah hingga tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Di luar rumah, sekitar seribu pohon pisang, jambu, kapuk, sengon,nangka, juga tak sempat diselamatkan lagi. "Bahkan, ada 10 makam keluarga ikut digusur. Kemarin, cucu saya nemu tengkorak dan tulang kaki timbunan tanah yang dikeruk," kata Nenek Piol.

Seorang warga bernama Yudi, yang berusaha menyelamatkan atap asbes miliknya, tapi keburu "dipiting" oleh petugas Satpol PP. Warga lainnya, Tarsim, malah ditonjok mukanya hingga masih menyisakan luka memar. Tarsim awalnya minta waktu 2 jam, untk membongkar sendiri gubuknya.

Lurah Pondok Kopi, Sukiman, tak menjawab setiap kali dihubungi Harian Terbit melalui telepon selulernya. Tapi menurut warga, masalah ini berawal setelah warga bersengketa dengan LW Sinaga, Banjir bin Kutir dan Syarin bin Pi'i. Melalui tanah atas nama Syarin inilah warga ikut terbawa-bawa.

Tanah yang diklaim 3 pihak ini, seluruhnya 2860 meter, masuk peta bidang Nomor 109 a/n LW Sinaga. Karena dianggap sengketa, ganti ruginya dikonsinyasi (dititip) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Saat ini sidangnya sedang digelar. Warga diwakili kuasa hukumnya Aji Suharto, dari Posbakum Jakarta Timur. (aliem)




0 komentar:

Posting Komentar