JAKARTA -- Sejumlah bangunan lapo -- warung remang-remang khas Batak -- dan kafe liar di sisi Barat dan Timur sepanjang tol Cakung-Cikunir yang sudah pernah dibongkar pertengahan Januari 2010, saat ini kembali berdiri. Di antaranya ada yang dibangun kembali pemiliknya secara permanen, semi permanen dan beberapa masih berupa bangunan darurat.
Berdasarkan pantauan Harian Terbit, Jumat (11/06) petang, puluhan bangunan yang pernah ditertibkan petugas Tim Penertiban Gabungan Satpol PP Jakarta Timur karena menyerobot lahan milik Perum Perumnas tersebut, satu di antaranya sudah mendekati rampung. Sebagian lagi hanya terlihat tumpukan bahan material dan kesibukan para pekerja bangunan.
Bangunan yang mendekati rampung, adalah "Kafe Pagabe" milik Gabe, di pemancingan "Kaki Langit" di Jl Sisi Tol Timur, Kelurahan Pulogebang, Cakung. Kafe ini dibangun dengan bahan batako, satu bangunan lagi malah menempel di dinding tembok pembatas milik Perum Perumnas. Tumpukan puing dan reruntuhan bekas bongkaran Januari lalu, juga terlihat masih tersisa.
“Ini cuma sementara dulu, kalau tidak ada reaksi dari petugas Satpol PP Jaktim, kita lanjutkan lagi yang lebih permanen. Mungkin bukan kafe atau lapo lagi, ya, jadi usaha pencucian mobil atau motorlah,” kata seorang pemilik kafe, yang ditemui saat mengawasi pekerja bangunan.
Bangunan kafe tersebut, berdasarkan catatan Satpol PP Jakarta Timur, semula berjumlah 12 unit terdiri kafe dan lapo. Bangunan tersebut berdiri di dua lokasi lahan yang diklaim milik Perum Perumnas. Masing-masing di RW 08 Jl Sisi Tol Barat dan di RW 05 Jl Sisi Tol Timur, Kelurahan Pulogebang. Kecamatan Cakung.
Saat pembongkaran yang dipimpin Kasi Operasi Lantip, disaksikan Kepala Satpol PP Tiangsa Surbakti itu, petugas menggunakan peralatan beko dibantu gempuran palu dan martil petugas Satpol PP.
Pemilik lapo sempat menuding petugas Tim Penertiban Gabungan Satpol PP Jakarta Timur "tebang pilih" karena menyisahkan 6 tempat usaha sejenis tanpa tersentuh penertiban. Lapo dan kafe yang masih berdiri utuh itu antara lain Parona milik Sianturi (Kancil), Ratu, Sponta, Muara Nauli, Gomong, Bopar (Boru Parna/Aritonang).
Kasi Ketertiban Masyarakat Satpol PP, Houtman Silaen berdalih, penertiban bangunan kafe dan lapo liar tersebut dilakukan berdasarkan SPB Walikota Jakarta Timur Drs H Murdhani MH Nomor 3475/-1/75 tanggal 29 Desember 2009 terhadap lapo dan kafe-kafe yang berdiri di atas lahan Perum Perumnas. (aliem)
Senin, 14 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar