Sabtu, 10 Juli 2010



JAKARTA -- Terdakwa dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia (UI), Dr Andi Muhammad Asrun, SH MSi terancam hukuman pidana 4 tahun penjara atas tuduhan telah menganiaya istri nikah sirinya, Tiur Mauli Siregar, 41 tahun.

Di depan sidang PN Jakarta Timur, Kamis (1/7)dengan majelis hakim diketuai Jesayas Tarigan dengan anggota S Donatus, Wahyu Prasetyo, terdakwa dituduh melanggar pasal pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan KDRT dengan ancaman 6 bulan penjara.

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 27 Februari 2010 tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prinuka Arrom, korban menderita luka memar pada leher dan tangan yang dibuktikan dari hasil visum dokter.

"Waktu dianiaya di kamar, tubuh saya ditimpa pelaku. Leher dicekik. Tubuh, leher dan lengan terasa sakit. Setelah cekikan dilepas, barulah saya bisa bangun dan diajak ke Polda melapor," kata Tiur Mauli Siregar, saksi korban saat didengar keterangannya pada sidang di PN Jaktim, Kamis (1/7).

Menurut korban, cukuplah enam tahun jadi istri siri dari suami yang selain dosen, juga berprofesi pengacara dan pengajar di Diklat Kejaksaan ini. Semua keterangan korban ini, ditimpali dengan senyuman dari terdakwa sehingga mengundang tawa hadirin.

"Saya sudah tidak tahan lagi disiksa, saya ingin pihak berwajib segera menindaklanjuti masalah ini, sehingga perlakuan yang sama tidak sampai terulang lagi pada orang lain," kata Tiur Mauli Siregar.

Korban juga mengaku pernah diancam pelaku dengan cara ditodongkan senjata api ke mulut korban, bahkan dipukuli hingga bibirnya terluka. Saat hamil 5 bulan, perut korban ditindih dan diduduki hingga janin dalam kandungan keguguran.

Akibat penganiayaan ini, Tiur terpaksa memilih kabur dari rumah dengan pertimbangan seringnya pelaku menganiaya korban bahkan mengancam nyawa
dirinya. Selanjutnya mengadu ke Polres Jaktim dengan Surat Pengaduan Nomor: 344/K/III/2010/RES.JT.

Terdakwa Andi Muhammad Asrun, warga Jl Setia Rt 008 Rw 002 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara ini, membantah seluruh keterangan saksi korban. Sidang dilanjutkan Kamis depan (8/7) menghadirkan saksi dari pihak korban dan saksi meringankan (ade charge) dari terdakwa. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar