Sabtu, 10 Juli 2010



JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara penganiayaan suami terhadap istri nikah siri (Tiur Mauli Siregar) dengan terdakwa Andi Muhammad Asrun, dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), menghadirkan adik, mertua dan pembantu korban sebagai saksi.

Di depan majelis hakim PN Jakarta Timur dipimpin Jesayas Tarigan, Kamis (8/7), adik korban Raulina Siregar dalam kesaksiannya mengaku sebelum kejadian penganiayaan terhadap kakaknya Tiur Mauli Siregar (korban), ia mendengar suara ribut-ribut di lantai 3 rumah tempat tinggal korban dan pelaku, Jl Setia, Bidaracina, Jatinegara.

"Waktu kejadian itu, saya lagi makan sate Padang bersama anak tiri korban, Ikrar. Saat itulah saya melihat pelaku mencekik leher korban. Pelaku baru melepas tangannya dari leher korban, setelah korban merontak-rontak," kata saksi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prinuka Arrom.

Saksi Ahmad Hamdani, pembantu korban, mengaku mendengar suara gaduh, lalu korban dan pelaku terlihat keluar meninggalkan rumah. Beberapa jam kemudian,korban menelepon saksi dan mengabarkan, sambil menangis, bahwa korban mau dibunuh oleh pelaku dan dibuang di Ancol.

"Ibu Tiur telepon saya katanya mau dibunuh bapak (terdakwa). Sedang saksi tahu ada luka bekas cekikan di leher korban dari foto yang diperlihatkan korban sebulan setelah kejadian," kata saksi.

Sementara saksi yang meringankan terdakwa (ade charge), Ny Marlina Daeng Baji, ibu korban, diajukan pengacara pelaku untuk mendengar kegundahan akan kondisi anaknya setelah perisitwa penganiayaan tersebut.

Sebaliknya saksi Widiastuti, Ketua RT 08, sempat ditegur hakim karena kesaksiannya dinilai tidak berkaitan langsung dengan materi perkara (pasal 351 KUHP tentang penganiayaan) ditegur hakim karena masuk ke persoalan RT warganya.

"Kalau ada warga yang ribut, sebagai ketua RT lapor polisi, jangan tangani sendiri. Supaya jangan terseret-seret ke masalah hukum," kata hakim Jesayas Tarigan menasehati saksi. Sidang ditunda Senin (12/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar