Uang 212 bidang tanah BKT dititipkan
Tanggal : | 19 Jul 2010 |
Sumber : | Harian Terbit |
JAKARTA - Warga pemilik tanah di Jakarta Timur yang menolak ganti rugi dibayar sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) maupun yang bersengketa dengan pihak lain, agaknya masih harus berjuang keras untuk memperoleh haknya terkait pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT).
Pasalnya, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Untuk Kepentingan Umum pada Proyek BKT Jakarta Timur, telah mengirimkan uang ganti rugi 212 bidang tanah yang semestinya mereka terima, untuk dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami tidak mau mengambil risiko membayar ganti rugi warga, karena itu lebih baik uangnya dititipkan ke pengadilan biar lebih aman. Tinggal warga nanti yang mengambilnya setelah keluar penetapan dari pengadilan, siapa yang berhak menerima," kata Ketua P2T Arifin H Ibrahim.
Kepada Harian Terbit, Arifin yang juga Sekretaris Kota (Sekko) Adminstrasi Jakarta Timur, mengatakan saat ini terdapat 212 bidang tanah (trace basah) yang ganti ruginya diusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA), untuk dititipkan ke pengadilan.
Ke-212 bidang tersebut, kata Arifin, rinciannya adalah 8 bidang di antaranya sudah selesai, artinya tidak sengketa lagi dan para pemiliknya sudah berdamai, 78 bidang sudah dibayarkan dan sisanya 134 bidang masih perkara.
"Baik uang ganti rugi BKT yang dikonsinyasi ke pengadilan maupun yang sudah siap dibayarkan minggu ini, pihak P2T sudah melaporkan ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto saat evaluasi proyek BKT di Kantor Walikota Jaktim, Selasa (13/7) lalu," kata Arifin.
Mengutip hasil pertemuannya dengan Wagub Prijanto, Arifin mengungkapkan sebanyak 83 bidang tanah BKT pekan, ini siap dibayarkan Dinas PU kepada warga pemilik lahan. Ini dilakukan karena dianggap sudah tidak ada masalah lagi. (aliem)
0 komentar:
Posting Komentar