Sabtu, 06 November 2010

PKL Kramat Jati Ditertibkan

JAKARTA -- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur yang selama ini nekad berjualan di badan jalan dan trotoar selama 24 jam, ditertibkan petugas gabungan dari unsur Pol PP, Sudin Kebersihan dan Sudin Perhubungan.

Penertiban PKL yang digelar Rabu (3/11) ini, melibatkan 110 personil petugas dipimpin langsung Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Arifin Ibrahim dan Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap. PKL yang ditertibkan adalah mereka yang menggelar usaha
di sepanjang Jl Raya Bogor, Jl Dewi Sartika, Jl MT Haryono dan Mayjen Sutoyo.

Hasilnya, 5 gerobak ukuran jumbo dan 20-an lapak berhasil diamankan petugas, Sedangkan gerobak dan lapak langsung dikirim ke gudang Cakung untuk dimusnahkan.

Seko Jaktim, Arifin Ibrahim meminta agar Sudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Timur segera meninjau ulang keberadaan JT 43 yang menaungi sekitar 1000-an PKL di Jl Raya Bogor, Kramatjati. Sebab jika dibiarkan terus menerus maka sampai kapanpun wilayah tersebut akan semrawut.

"Harus ditinjau ulang keberadaan JT 43 itu, kalau ijinnya terus diperpanjang maka sampai kapanpun Kramatjati akan tetap semrawut. Apalagi PKL yang ada sering melanggar peraturan, mereka berjualan selama 24 jam," ungkap Arifin Ibrahim.

Terkait hal tersebut, Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap, malah meminta pada Sudin KUKM dan Perdagangan Jakarta Timur agar segera mencabut ijin operasional JT 43 tersebut. Ia mengaku telah mengajukan usulan tersebut namun hingga saat ini sudin tersebut belum meresponnya.

Ucok menyebutkan, 1000-an PKL di JT 43 ini dikenal dengan istilah pedagang subuh. Jam operasi mereka sebenarnya dari 18.00 -06.00. Namun nyatanya pedagang beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Sehingga sangat mengganggu ketertiban umum. Pasar ini sudah usulkan agar dicabut ijinnya namun belum direspon Sudin Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Sedangkan Kasudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Timur, Sri Indrastuti, mengatakan, usulan pencabutan ijin operasional JT 43 itu saat ini masih dibahas di tingkat kota. Ada tim pertimbangan yang khusus membahas dan menangani masalah PKL.

Selanjutnya Iin menyebutkan, berdasarkan SK yang ada, jumlah pedagang yang terdaftar di JT 43 pasar subuh ini sebenarnya hanya 250 pedagang. Lokasi mereka berjualan adalah mulai dari depan Lokbin Kramatjati, di samping Kramatjati Indah hingga depan Pusdikkes TNI AD. Jam operasional mereka juga dibatasi yakni dari pukul 18.00-06.00.

"Di luar lokasi itu, adalah pedagang liar yang jumlahnya mencapai ribuan.Mereka tidak patuh terhadap peraturan yang ada sehingga buka tutup usahanya semaunya sendiri," tukas Iin (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar