Warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, menolak sosialisasi dan membubarkan diri saat acara baru mau digelar Pemkot Jakarta Timur di gedung pertemuan, Jumat (22/7) pagi.
Penolakan warga dilakukan karena mereka menduga acara sosialisai tersebut sarat dengan "pesan sponsor" dari PT. Bumi Indra Wesesa (BIW) yang mengklaim tanah yang ditempati warga adalah milik perusahaan.
“Dulu kami tidak pernah dengar yang namanya PT Bumi Indra Wesesa, kok sekarang tiba-tiba muncul ngaku-ngaku sebagai pemilik tanah,” kata Kisman salah seorang warga kesal.
Kisman bersama 1.750 KK warga lainnya, saat ini menempati tanah seluas 15 hektar di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tanah tersebut diklaim milik PT Bumi Indra Wesesa berdasarkan sertifikat HGB No.14061 dan No.1429.
Camat Cakung Jaktim, Lukman Hakim yang memimpin musyawarah warga mengatakan, mengatakan tanah tersebut pada tahun 1986 masih merupakan lahan tidur, semasa kepemimpinan Walikota Andi Mappaganti.
"Karena krisis moneter tahun 1996, keluarlah kebijakan pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada warga untuk memanfaatkannya sebagai lahan bercocok tanam. Jadi bukan untuk mendirikan bangunan,” kata Lukman.
Sementara versi warga, tanah tersebut adalah milik ahli waris Kosim Jen, dengan surat Eigindom Perponding No.6342. “Pak Kosim itu menyerahkan kepada masyarakat, bukan kepada PT PT Bumi Indra Wesesa,” kata warga (aliem).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Jumat, 22 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar