Kamis, 18 Agustus 2011


(10 Aug 2011/Sumber: Harian Terbit, 10 Agustus 2011)

JAKARTA - Walikota Administrasi Jakarta Timur, Murdhani mengancam akan menindak pegawai Kantor Walikota yang terlibat pencurian gondola (alat pembersih kaca gedung), terkait ditahannya 2 orang bawahannya oleh petugas penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

"Jika terbukti terlibat, saya akan pecat. Karena itu, saya setuju kasus ini diproses secara hukum. Apalagi barang yang hilang itu adalah aset negara," kata Murdhani kepada Harian Terbit, Selasa (9/8).

Menurut Murdhani, sebelum diserahkan ke polisi, Inspektorat Pembangunan Kota (Irbangko) sebagai institusi pengawasan internal di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, sudah memeriksa MN staf pegawai Bagian Hukum, IR dan SAM keduanya staf Bagian Umum, serta Santo petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang piket saat kejadian.

Namun dalam pengembangan penyidikan, Polrestro Jakarta Timur menahan SAM sejak 4 Agustus 2011 menyusul sudah mendekamnya MN, dua dari tiga orang yang diduga pelaku. Polisi juga masih memburu penadah gondola curian itu.

Humas Polrestro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, membenarkan penahanan MN dan SAM karena diduga sebagai pelaku pencurian gondola akhir tahun 2010 lalu, yang pengadaannya menghabiskan dana Rp 4 miliar itu. Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 12 tahun. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar