Kamis, 18 Agustus 2011


(Sumber : Harian Terbit, Rabu 9 Agustus 2011)

JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali, digugat oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Pusat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena melantik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di sejumlah daerah.

"Menteri Agama tidak mempunyai kewenangan melantik Kakanwil Kemenag di daerah. Kewenangan itu ada pada Gubernur selaku wakil dari pemerintah di tiap-tiap provinsi di mana wilayah kerja para Kakanwil Kemenag," kata Adi Warman, Ketua GN-PK Pusat kepada Harian Terbit, Rabu (10/8) pagi.

Permohonan sengketa kewenangan tersebut, telah didaftarkan Tim Advokasi GN-PK Pusat sejak Senin (1/8) lalu, yang diterima Agusniwan Etra SH di bagian pengaduan MK dengan tanda terima daftar gugatan No.321-0/PAN.MK/VIII/2011. Tim Advokasi GN-PK Pusat terdiri dari Rizky Nugraha SH, Arief Matondang SH, Jhon Mathias Sh, Nur Aliem Halvaima SH, Untung Sugiarto SH dan S Alam SH.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali yang dikonfirmasi saat melakukan kunjungan ke Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu, hanya menanggapi dingin terkait gugatan Tim Advokasi GN-PK Pusat terhadap dirinya.

"Ya silahkan saja menggugat. Yang pasti Kementerian Agama tidak sama dengan kewenangan Kementerian yang lain di daerah dimana pelantikan pejabat Kakanwil, Kepala Dinas dilakukan oleh Gubernur setempat. Kami ini tidak terkait langsung dengan aturan otonomi daerah," kata Suryadharma Ali.

Menurut Menag, pelantikan Kakanwil yang bukan dilakukan Gubernur ini, sudah lama berlangsung. "Selain pelantikan Kakanwil Kemenag, urusan Kandepag sampai siapa yang duduk di Kantor Urusan Agama, itu urusan Menteri Agama," kata orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Kewenangan Gubernur

Menurut Tim Advokasi GN-PK Pusat, pelantikan Kakanwil Kemenag yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali, dinilai telah melampaui kewenangannya. Bahkan secara langsung telah mengambil kewenangan Gubernur di tiap-tiap provinsi yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 khususnya Pasal 4 huruf h.

"Sebenarnya tugas dan kewenangan Menteri Agama sebagai salah satu lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UUD 1945, sudah diatur lebih lengkap dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang Undang No.30 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara," kata Rizky Nugraha, salah seorang anggota Tim Advokasi GN-PK PUsat.

Hingga saat ini, sudah 10 Kakanwil Kemenag Provinsi yang sudah dilantik oleh Menteri Agama. Masing-masing adalah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Papua Barat dan Sulawesi Tengah. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar