Rabu, 04 Agustus 2010


JAKARTA -- Mantan Ketua majelis hakim, Muhtadi Asnun, yang menjadi terdakwa perkara dugaan penyuapan mantan pegawai staf Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, mulai digelar di ruang sidang utama lantai 2, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipadati pengunjung, Rabu (4/8).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Thamrin Tarigan dengan 9 Jaksa Penuntut
Umum (JPU) -- 4 jaksa dari Tangerang, 5 dari Kejagung -- ini molor satu jam dari jadwal
yang semula direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan.

Mengenakan busana batik, Muhtadi Asnun, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
dan juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, tampak
tertunduk didampingi 2 penasehat hukumnya, Farhat Abbas dan Alamsyah Hanafiah saat dakwaan dibacakan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, Muhtadi Asnun dituduh telah menerima suap dari Gayus sebesar
Rp 1 miliar. Jumlah tersebut antara lain berupa uang tunai 40.000 dolar US, 1.300 dolar
Singapura yang diterima terdakwa melalui seorang oknum panitera.

Penyerahan uang dugaan suap/gratifikasi yang dibungkus dalam plastik coklat
tersebut, kata jaksa, dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Raya Boulevard, Kelapa
Gading, Jakarta Utara terkait kasus manipulasi pajak yang melibatkan Gayus Halomoan
Tambunan.

Saat penyerahan uang tersebut, terdakwa sempat menitipkan nomor telepon agar disampaikan kepada Gayus, dengan maksud agar sewaktu-waktu bisa dihubungi. Terdakwa juga meminta tolong agar anak terdakwa dibantu masuk jadi PNS di Kantor Pajak tempat Gayus bertugas.

Menurut JPU, selain penyerahan uang di warung kopi di kawasan elit Kelapa Gading, terdakwa juga menerima uang Rp 50 juta yang diserahkan di rumah dinas terdakwa di komplek perumahan hakim di Tangerang, Banten.

Kasus ini dimulai saat Muhtadi Asnun, yang ketika itu menjadi hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pencucian uang Rp25 miliar, Gayus Tambunan, pada Pebruari 2010 lewat.

Asnun langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polri sebagai saksi bersama seorang panitera dan sopir Asnun. Panitera dan sopir diduga mengetahui aliran dana Rp50 juta dari Gayus kepada Asnun sebelum vonis bebas dijatuhkan.

Belakangan kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa ada seorang hakim yang diduga menerima uang Rp50 juta dalam kasus Gayus. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.

Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian Gayus Halomoan Tambunan. Majelis minta kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa agar sidang dilakukan dua kali seminggu dan waktunya digelar lebih pagi. (aliem)

0 komentar:

Posting Komentar